Jaksa dalam Kasus Bambang Guritno Diperiksa

Putusan Pengadilan Negeri Ungaran yang tak menerima dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Semarang Rp 3,95 miliar berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan memeriksa semua jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara dengan terdakwa Bupati Semarang Bambang Guritno tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Kejati Jateng M Ismail kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/7).

Menurut Ismail, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur perbuatan tercela dan ketidakprofesionalan jaksa dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini, khususnya terkait tak diterimanya dakwaan oleh PN Semarang, pekan lalu. Pemeriksaan ini dilakukan dalam bentuk eksaminasi khusus dan inspeksi kasus.

Sesuai dengan prosedur tetap yang ada, kami melaksanakan eksaminasi khusus dan inspeksi kasus. Eksaminasi khusus sudah mulai berjalan, ujar Ismail didampingi Asisten Pidana Khusus Uung Abdul Syukur.

Eksaminasi khusus merupakan kebijakan internal kejaksaan terhadap perkara yang membutuhkan pemeriksaan. Obyek pemeriksaannya adalah proses penanganan perkara, dalam hal ini pelaksanaan aturan teknis yuridis dan administrasinya.

Sedang inspeksi kasus ditempuh setelah eksaminasi khusus berjalan. Langkah ini lebih menyoroti pada perilaku jaksanya, terutama bila dalam proses eksaminasi terdapat pelanggaran yuridis maupun administrasi.

Pemeriksaan dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga pelimpahan yang berakhir dengan putusan sela. Semua jaksa yang terlibat dalam setiap tahapan diperiksa, termasuk jaksa dari (Kejari) Ambarawa, kata Ismail.

Eksaminasi dan inspeksi, kata dia, merupakan bagian dari evaluasi dan introspeksi diri atas kinerja jaksa dalam penanganan perkara ini. Diharapkan, di masa mendatang kesalahan serupa tidak terjadi lagi. Bila jaksa perkara ini terbukti melakukan perbuatan tercela, pihaknya akan memberikan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981 tentang Disiplin PNS.

Meskipun eksaminasi khusus dan inspeksi kasus dilakukan, Kejati Jateng tetap akan mengajukan kembali berkas dakwaan ke PN Ungaran. (HAN)

Sumber: Kompas, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan