Jaksa Menerima Uang di Kantor Kejaksaan

Ahmad Djunaedi, mantan Direktur Utama PT Jamsostek, telah memberikan uang Rp 550 juta kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu diserahkan melalui Aan Hadie Gusnantho di Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Demikian keterangan Aan yang hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa dua jaksa fungsional Kejari Jakarta Selatan, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, Kamis (30/11). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Syafrullah Sumar.

Aan menjelaskan, ia dimintai tolong Ahmad Djunaedi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan