Jaksa Ngotot Djunaidi Bersalah; Persidangan Kasus Korupsi Jamsostek

Jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh bahwa terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Dirut Jamsostek, bersalah dalam korupsi investasi pembelian medium term notes (MTN) yang merugikan negara Rp 311 miliar. JPU minta majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan kuasa humum terdakwa.

Alasannya, eksepsi itu dinilai tidak mendasar dan mengada-ada. JPU juga meminta majelis hakim melanjutnya persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Hal ini diungkapkan JPU menanggapi nota keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Djunaidi. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herman Allositandi itu digelar di PN Jakarta Selatan kemarin.

Kami memohon majelis melanjutkan pemeriksaan persidangan. Atau, setidaknya memberikan putusan sela dalam perkara ini, kata Ketua Tim JPU Heru Chairuddin.

Sebelumnya, penasihat hukum mengajukan keberatan. Antara lain, terdakwa kurang pihak dan dakwaan kabur.

Menurut Chairuddin, penasihat hukum tidak memahami teori pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Soal itu (pertanggungjawaban pidana) tak dapat dibebankan secara tanggung renteng kepada beberapa orang. Pertanggungjawaban pidana merupakan tanggung jawab yang melekat pada pribadi, ujarnya.

Bagaimana keinginan terdakwa agar pimpinan perusahaan lain yang terlibat investasi MTN juga diperiksa di persidangan? Dia menegaskan, pimpinan perusahaan lain juga akan diperiksa di persidangan. Hanya, masih belum bisa karena sedang diperiksa penyidik Mabes Polri, katanya.

Dia juga menanggapi pernyataan bahwa dakwaan JPU kabur. Menurut penasihat hukum, jumlah kerugian tidak jelas serta dakwaan prematur, tidak punya dasar, dan tidak cermat.

Chairuddin menjawab, tidak benar pernyataan bahwa nilai kerugian tidak sebanding dengan modal yang disetor kepada negara dalam bentuk saham oleh PT Jamsostek. Masalahnya, kata dia, bukan berdasarkan modal disetor, tetapi kesalahan prosedur. Menurut kami, kerugian PT Jamsostek adalah akibat investasi MTN yang melanggar ketentuan, terangnya.

Soal tuduhan bahwa dakwaan prematur dan tidak punya dasar, dia menyatakan penasihat hukum tak memperhatikan dakwaan secara teliti. Yang menjadi pokok permasalahan adalah penggunaan dana PT Jamsostek dalam investasi MTN yang melanggar ketentuan. Itu sudah kami uraikan dalam surat dakwaan, tegasnya.

Dia juga menjawab keberatan bahwa dakwaan tak punya dasar dan JPU tidak memperhatikan perbuatan melawan hukum serta menerapkan standar ganda. Perkara yang diajukan itu hasil penyidikan penyidik yang baru dapat mengungkap empat investasi MTN seperti termuat dalam surat dakwaan, tuturnya.

Usai pembacaan tanggapan, majelis hakim mengatakan akan mempelajari dan segera memberikan putusan sela dalam seminggu. Putusan sela ini menentukan sidang atas Ahmad Djunaidi dilanjutkan atau tidak, jelasnya.

Ahmad Djunaidi yang didampingi kuasa hukumnya, Tjokorda Made Ram, hanya terdiam saat mendengarkan tanggapan JPU. Tjokorda menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan putusan sela. Kami tunggu keputusannya Selasa depan, katanya. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 14 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan