Jaksa Tutun Terdakwa Petral Delapan Tahun

Saya masih punya Tuhan, saya serahkan saja kepada Allah. Sejujurnya saya tidak terlibat.

Jaksa penuntut umum kasus korupsi di anak perusahaan PT Pertamina, Pertamina Energy Trading Ltd., menuntut mantan Wakil Presiden Keuangan dan Administrasi Zainul Ariefin delapan tahun penjara. Zainul dituding merugikan negara sekitar US$ 8,25 atau Rp 74 miliar.

Seharusnya transfer uang perusahaan mendapat persetujuan Presiden dan Komisaris Petral, kata jaksa Arnold Angkouw ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Jaksa juga menuntut Zainul membayar denda dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 300 juta dan US$ 8,25 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Arnold, Zainul mentransfer US$ 9 juta ke rekening Petral Ltd. di BNP Paribas ke Credit Suisse Singapore tanpa persetujuan atasan pada 14 Februari empat tahun lalu. Zainul yang bekerja sama dengan pengusaha dari Aceasia, Dedy Budiman Garna, berusaha memperluas kredit.

Peluasan kredit ini dilakukan dengan membuka letter of credit dari Credit Suisse. Tapi keduanya harus memakai jaminan, maka Zainul menjaminkan uang perusahaannya. Dedy, yang menjabat posisi direktur utama di Aceasia, berusaha mencairkan dana US$ 8 juta dari Credit Suisse.

Dia diduga memalsukan tanda tangan Zainul pada surat pencairan kredit di Credit Suisse. Kredit tetap cair pada 26 Februari empat tahun lalu. Uang itu di transfer ke rekening Aceasia milik Dedy. Tapi Dedy tak bisa membayar utang ketika waktu pembayaran jatuh tempo pada 10 April setahun kemudian.

Menurut Arnold, karena pinjaman menjadi kredit macet, terdakwa mengeluarkan surat. Isinya, Zainul menggunakan jaminan yang merupakan deposito dari Petral Ltd. untuk melunasinya. Walaupun tanda tangan disangkal terdakwa, sejak awal terdakwa tahu kerja sama dengan Dedy, kata jaksa.

Jaksa juga menganggap selama persidangan Zainul memberi keterangan berbelit-belit sehingga itu dianggap memberatkan terdakwa. Tapi, hal yang meringankannya, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Ketua majelis hakim Agus Subroto menunda agenda pembelaan sampai Senin depan.

Seusai persidangan, Zainul mengaku tidak melakukan korupsi. Saya masih punya Tuhan, saya serahkan saja kepada Allah. kata dia, sejujurnya saya tidak terlibat. Sutarto

Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan