Janganlah Lindungi Seseorang; Presiden/Wapres Harus Hati-hati

Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, diminta lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan. Dengan demikian, tak ada kesan pemerintah melindungi seseorang, termasuk pejabat dan pengusaha, dari proses penegakan hukum.

Saran itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corupption Watch (ICW) Teten Masduki, secara terpisah, Minggu (25/3) dan Sabtu (24/3) di Jakarta.

Keduanya menyesalkan pernyataan Wapres yang meminta semua pihak berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk soal pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London lewat rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2004 (Kompas, 24/3). Pernyataan itu dikhawatirkan berdampak buruk terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

Jangan sampai ada kesan, pernyataan Wapres itu sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum dan melindungi seseorang. Idealnya, Wapres menyatakan silakan saja kasus itu diselidiki penegak hukum, kata Trimedya.

Teten juga menyesalkan Presiden Yudhoyono yang bertemu dengan pengusaha Anthony Salim. Padahal, Anthony tengah diselidiki polisi, terkait kasus dugaan penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 1998-2000. Bagaimana ingin membasmi korupsi jika orang yang diperiksa pun malah diterima Presiden Yudhoyono, kata Teten.

Sikap Presiden itu juga bisa diartikan tidak ada dukungan dari pemimpin nasional pada upaya penegakan hukum di negeri ini.

Kontradiktif
Trimedya menambahkan, pernyataan Wapres juga kontradiktif. Jangan bilang masyarakat agar tidak curiga, tetapi mengaku tidak hafal undang-undang, katanya. Ini bisa menimbulkan kebingungan pada masyarakat.

Saya kira, meski pernyataan itu berangkat dari sisi logika, tidak sepatutnya dilontarkan Wapres. Tendensinya, itu melindungi Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin, tutur Teten.

Teten dan Trimedya sepakat, kejaksaan dan kepolisian juga harus mengusut pencairan uang di rekening Motorbike di BNP Paribas London. Penyelidikan juga diarahkan pada kemungkinan pejabat Indonesia mendapatkan sesuatu dari pencairan yang memakai rekening pemerintah itu.

Menurut Teten lagi, seharusnya pemerintah mendukung upaya Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah untuk merebut aset negara yang kemungkinan dikuasai orang lain untuk kepentingan negara. Secara legal dengan bingkai hukum, apalagi saat ini sudah ada Konvensi PBB Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia, sebenarnya mudah untuk menelusuri dan membekukan uang Tommy Soeharto. (IDR/HAR/VIN)

Sumber: Kompaas, 26 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan