Jumlah Dinas di Pemerintah Daerah Bisa Dikurangi

Pemerintah melakukan uji materi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan bersama sejumlah pakar hukum dan pemerintahan di Jakarta kemarin. Dalam RUU itu dinyatakan, jumlah dinas di pemerintah daerah bisa dikurangi agar anggaran dapat dihemat dan pemerintahan lebih efektif. Selain itu, ada sanksi pidana yang disiapkan bagi pejabat publik yang lalai menjalankan kewajiban.

Acara yang dihelat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu menghadirkan pakar hukum administrasi negara Universitas Airlangga Philipus M. Hadjon, Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Santer Sitorus, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Safri Nugraha, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik FISIP UI Eko Prasodjo, dan Peter Rimmele dari GTZ (LSM Jerman).

Undang-Undang itu harus lebih detail agar bisa dilaksanakan. Jangan hanya bagus di atas kertas, ujar Philipus. Saat ini, RUU Administrasi Pemerintahan sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Philipus juga menyoroti Pasal 5 RUU Administrasi Pemerintahan menyangkut instansi pemerintahan dan kewenangannya. Dia mengatakan, RUU harus bisa membedakan antara norma dan pernyataan. Pada praktiknya, masih banyak yang tidak sesuai. Misalnya, surat yang ditandatangani kepala dinas menggunakan kop surat kepala daerah, jelasnya.

Mahkamah Agung meminta RUU itu juga dilengkapi revisi UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu penting agar nanti setelah kehadiran UU ini, diikuti dengan revisi UU PTUN, kata Santer Sitorus.

Dicontohkan, subjek dalam UU Administrasi Pemerintahan adalah seseorang, kelompok masyarakat, dan organisasi. Sementara subjek gugatan dalam UU PTUN terdiri atas seseorang dan badan hukum perdata. Kalau UU Administrasi Pemerintahan nanti gol, jangan sampai rancu dengan UU PTUN, katanya.

Eko Prasodjo mengatakan, pejabat dan birokrat tidak perlu takut jika UU AP itu jadi disahkan. Justru UU ini hadir agar birokrat terlindungi, ujarnya. (rdl)

Sumber: Jawa Pos, 15 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan