Kabag Dalbang Tersangka Pungli Demak; Mengaku Diperintah Atasannya

Kabag Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Pemkab Demak, Snk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli).
Penetapan tersangka tersebut menyusul disetujuinya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam gelar perkara antara Kejati Jateng dan Kejari Demak, kemarin. Gelar perkara berlangsung tertutup, di Kejati.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asinten Intelijen (Asintel) Zulkarnain, usai ekspose kepada wartawan mengatakan, dalam peningkatan status perkara itu, Snk ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka.
Asintel mengatakan, Snk mengaku melakukan pungutan liar atas perintah pejabat di atasnya. Namun keterlibatannya masih perlu diperdalam dalam penyidikan nanti. Siapa pejabat atasan Snk yang dimaksud, Zulkarnain menolak mengungkapkan.

Dari pengakuan tersangka, dia telah mengaku dana pungutan Rp 1.094.727.600. Namun dari pelapor, katanya, dana yang diterimanya lebih dari itu. Masalah ini juga akan diselidiki lebih lanjut saat penyidikan, tuturnya.

Bisa Ditahan
Diungkapkannya, adanya pungli tersebut, dari penyelidikan yang dilakukan tim intel Kejari, ternyata berpengaruh terhadap realisasi proyek. Pada beberapa proyek yang dikerjakan rekanan, pembangunannya diketahui tidak sesuai dengan bestek.

Mengenai kerugian negara, lanjut dia, nanti akan lebih tampak pada realisasi proyek. Namun hal ini sangat terkait dengan pekerjaan yang dilakukan rekanan.
Diterangkannya, karena modus operandinya berupa pungutan liar, maka mereka yang dirugikan secara langsung sebenarnya adalah pihak rekanan. Besar pungutan bervariasi, yaitu antara 10%-30%. Data pelapor mengatakan, rekanan yang telah dipungut setidak-tidaknya ada 65. Namun dari pengakuan tersangka, kurang dari itu.

Tersangka memang belum mau banyak buka mulut. Makanya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dulu. Di penyidikanlah kejaksaan punya hak paksa untuk membuka mulutnya, kata Zulkarnain. Saat disinggung apakah ada kemungkinan penahanan tersangka sebagai alat paksa kejaksaan, dikatakannya, hal itu sangat dimungkinkan. (yas-29t)

Sumber: Suara Merdeka, 16 februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan