Kajari Tetap Panggil DPRD;Meski Uang Sisa Kunker Dikembalikan [28/07/04]
Meski sisa uang anggaran kunjungan kerja (kunker) DPRD ke Bali telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten tetap akan memanggil para anggota DPRD setempat guna meminta klarifikasi acara kunker tersebut.
Rencana pemanggilan anggota DPRD itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Klaten Siswoyo SH Mhum kepada koran ini ketika ditemui di kantornya, kemarin.
Hanya saja, Kajari mengaku belum bisa memastikan, kapan klarifikasi itu akan dilakukan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan terjadinya peningkatan status penyelidikan terhadap masalah kunker tersebut, Kajari juga enggan berkomentar.
Belum,kami belum mengarah ke sana. Yang jelas, kami tetap akan melakukan klarifikasi dengan DPRD terkait kunker ke Bali itu, ujarnya.
Kajari mengakui, sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pengembalian uang sisa kunker tersebut tidak lantas menghapuskan unsur pidana yang muncul. Karena itu, Kajari menegaskan lagi, pihaknya akan tetap melakukan klarifikasi dengan DPRD.
Sementara kabar terakhir yang diperoleh dari sumber di Kejari menyebutkan, berdasarkan poling data yang dilakukan Seksi Intelejen Kejari terhadap dugaan ketidakberesan dalam kunker DPRD itu kini sudah mengarah adanya unsur tindak pidana korupsi.
Benarkah demikian? Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan sumber di Kejari tersebut, Kasi Intelejen Kejari Philipus Budiharjo enggan mengomentarinya. Yang pasti, hasil poling data sudah kami laporkan ke Kajari. Saat ini, kami masih menunggu perintah Kajari tentang tindak lanjut dari hasil pengumpulan data itu, jelas Budi-sapaan akrab Philipus Budiharjo-singkat.(den)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2004