Kajari: Utsman Paling Bertanggung Jawab; Anggota Bentuk Tim Investigasi [20/07/04]
Desakan agar kejaksaan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo dijawab Kajari Sidoarjo Bambang Sugeng Rukmono. Dia menyatakan, hingga saat ini, Utsman Ikhsan dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Di mata jaksa, hingga saat ini, Utsmanlah yang dinilai paling bertanggung jawab, tegas Bambang kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Menurut dia, kejaksaan memperoleh bukti SK No 035 Tahun 2002 yang mengatur kewenangan pimpinan dewan (ketua) untuk mengelola anggaran pengembangan sumber daya manusia (SDM) senilai Rp 20,287 miliar.
Sebenarnya, kepemimpinan di lembaga DPRD bersifat kolegial. Tapi, dengan SK tersebut, Utsman ditempatkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab. SK 035 itu dibuat pada 19 Desember 2002, sementara APBD 2003 disahkan dan berlaku Januari 2003.
Artinya, dia telah menyiapkan SK itu agar punya wewenang mengatur anggaran, papar Bambang. Jadi, penentuan Utsman sebagai terdakwa tunggal betul-betul ada dasarnya dan tidak bernuansa politis.
Bagaimana soal status anggota lain? Dia menjelaskan, posisi Sunaryati dan anggota dewan lain saat ini masih saksi. Namun, status mereka juga bisa menjadi tersangka setelah melewati pengujian di persidangan.
Bisa jadi, tambah Bambang, akan terjadi model saksi mahkota. Jika satu anggota menjadi tersangka, yang lain jadi saksi. Begitu pula bila anggota lain jadi tersangka, yang lain lagi jadi saksi.
Tapi, saya tegaskan lagi bahwa hingga saat ini, jaksa menilai Utsmanlah yang paling bertanggung jawab, tandas Bambang.
Soal eksepsi penasihat hukum Utsman bahwa dakwaan jaksa harus gugur karena berbagai ketidaklengkapan, ketidakjelasan, dan ketidakcermatan, Bambang menyatakan bahwa hal itu merupakan lagu wajib bagi seorang penasihat hukum untuk membela kliennya.
Yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak hanya prosedur pencairan anggaran, tetapi penyimpangan penggunaan anggaran SDM yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, pelatihan di hotel dan perjalanan dinas yang dalam dakwaan dinyatakan fiktif karena tidak pernah dilakukan, tapi anggarannya habis dibagi-bagi. (roz)
Sumber: Radar Sidoarjo, 20 Juli 2004