Kamis Pengadilan Sidangkan Kasus Sidik Jari

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas gugatan kasus dugaan korupsi pengadaan sidik jari otomatis (AFIS) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berkas dugaan korupsi ini diterima pada Kamis lalu atas nama terdakwa Eman Rahman, Direktur PT Sentra Filindo, rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaan alat pendeteksi sidik jari dengan berkas Nomor 09/Pid.B/TPK/2007.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain Yunus serta Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Apendi, dengan nomor perkara 10/Pid.B/TPK/2007.

Dalam berkas dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.

Majelis hakim terdiri atas lima orang yang diketuai Moerdiyono dengan hakim anggota Moefri, Dudu Duswara, Achmad Linoch, dan Hendra Yospin.

Sedangkan jaksa penuntut umum kasus ini adalah I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis, yakni pemimpin proyek pengadaan Aji Efendi, Direktur PT Sentra Filindo Eman Rahman, serta Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Zulkarnaen Yunus.

Diduga proyek senilai Rp 18,48 miliar ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 26 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan