Kantor Setda Garut Diduduki Ribuan Pengunjuk Rasa

Menyusul didudukinya kompleks Kantor Sekretariat Daerah atau Setda Kabupaten Garut oleh ribuan pengunjuk rasa, Selasa (17/7), aktivitas pemerintahan di perkantoran itu lumpuh. Pada hari Rabu banyak pegawai tidak masuk kerja. Pegawai yang datang ke kantor pun tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Kompleks perkantoran Setda Kabupaten Garut di Jalan Pembangunan dan sekitarnya terdiri dari Kantor Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten Daerah, Bagian Humas, Bagian Ekonomi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum. Kantor-kantor ini dijaga polisi, begitupun dengan pendapa Garut.

Di Kantor DPRD Kabupaten Garut tidak ada aktivitas anggota DPRD setelah mereka memutuskan tidak melaksanakan fungsi legislasi dan budgeting sampai Presiden memberhentikan Bupati untuk sementara. Tidak ada aktivitas fraksi dan komisi, ujar Sekretaris DPRD Garut Ida Farida Susilowati.

Kepala Subbagian Sandi dan Telekomunikasi Erin Heriyana mengatakan, meskipun banyak yang tidak masuk kerja, masih ada beberapa pegawai yang piket di kantor untuk mengantisipasi adanya informasi yang harus disampaikan lintas instansi.

Hari Selasa lalu ribuan pengunjuk rasa yang mendesak Bupati Garut Agus Supriadi mundur menduduki kompleks Setda Garut. Suasana kerja di kantor-kantor di kompleks Setda terganggu. Para pegawai negeri sipil berhamburan ketika pengunjuk rasa memasuki gerbang kompleks Setda Garut.

Pengunjuk rasa yang terdiri atas elemen organisasi mahasiswa dan masyarakat berkumpul di kawasan Simpang Lima Garut sekitar pukul 09.00. Mereka bergerak menuju Kantor Bupati Garut di Jalan Pembangunan. Mereka juga memasuki kompleks Setda Pemkab Garut.

Selain berorasi, ada sebagian massa yang menyisir PNS yang sedang bekerja di kantor. Namun, sebelum pengunjuk rasa datang, PNS yang tahu kedatangan massa memilih kabur. Ini membuat kantor sepi.

Aksi tandingan
Unjuk rasa dengan gaya berbeda terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hari Selasa ribuan pengunjuk rasa menuntut pemekaran wilayah Kabupaten Bone Selatan. Antara Selasa siang sampai Rabu dini hari mereka mengepung Gedung DPRD Kabupaten Bone serta menyandera 30 dari 45 anggota DPRD. Penyekapan berakhir setelah polisi mengevakuasi para wakil rakyat itu dari Gedung DPRD. Massa pun pulang ke daerahnya masing-masing. Aparat bersikap persuasif dan tidak menangkap para pengunjuk rasa.

Petugas keamanan harus membuka paksa pintu yang digembok pengunjuk rasa untuk mengeluarkan anggota DPRD yang terkepung sejak siang.

Evakuasi paksa ini dilakukan polisi Rabu dini hari karena massa memblokir pintu keluar. Sempat terjadi saling dorong antara petugas dan massa saat petugas akan membuka pintu yang diblokir massa. Semua anggota DPRD dikeluarkan dengan pengawalan ketat petugas polisi hingga ke kendaraan yang akan membawa mereka pulang, kata Ismail, warga Bone yang melihat proses evakuasi.

Sebagai reaksi atas unjuk rasa itu, Rabu kemarin pukul 09.00 sampai pukul 13.00 massa dari pihak yang kontra pemekaran melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bone.

Mereka mendesak DPRD menolak proposal pemekaran wilayah Bone Selatan. Massa yang kontra pemekaran di antaranya didukung aparat pemerintahan tingkat kecamatan dan desa. Mereka menilai tuntutan pemekaran tidak realistis. Kalaupun ada rencana pemekaran, hendaknya diawali kajian obyektif oleh tim independen.

Massa pengunjuk rasa yang antara lain berasal dari Kecamatan Tanete Riattang Timur, Dua Boccoe, dan Cina menilai tuntutan pemekaran itu hanyalah kepentingan sekelompok orang. Selepas siang massa meninggalkan Gedung DPRD.

Penonaktifan bupati
Aksi dengan gaya berbeda juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak delapan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendatangi Pemprov Kaltim di Samarinda, Rabu. Mereka meminta Pemprov Kaltim menon-aktifkan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar. Dalam waktu dekat, Yusran akan diadili dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut Asisten Ketataprajaan Sekretariat Provinsi Kaltim Sjachruddin, DPRD Penajam Paser Utara meminta penon-aktifan Yusran dengan bukti surat nomor registrasi PN Tanah Grogot, Kabupaten Pasir. Namun, Pemprov Kaltim belum menerima surat pengadilan sehingga usulan penon-aktifan belum bisa diteruskan ke Depdagri.

Kepala Biro Pemerintahan Ambransyah Mukrie menambahkan, wakil rakyat yang datang antara lain Ketua DPRD Penajam Paser Utara Andi Harahap, Dasuki Istad (Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan), dan Muslimin (Ketua Komisi Pembangunan). (ADH/BRO/REN)

Sumber: Kompas, 19 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan