Kapolri Tolak Permintaan Kaban

Masing-masing ada yang bermain.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto menolak permintaan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban agar dirinya mengevaluasi kerja Kepala Kepolisian Daerah Riau dan Sumatera Utara. Sutanto menegaskan polisi sudah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam memberantas pembalakan liar.

Dia juga menepis tudingan Kaban bahwa polisi melakukan penyitaan kayu legal agar dapat bernegosiasi dengan pengusaha penebang hutan. Saya kira tidak ada. Kami sekarang sudah konsisten. Buktinya, sudah turun drastis, katanya di Jakarta kemarin.

Dalam wawancara dengan Tempo, Kaban menuding polisi telah melakukan penyimpangan dalam operasi pemberantasan pembalakan liar. Dia juga menilai aparat keamanan melangkahi kewenangan Menteri Kehutanan.

Kaban menunjuk kasus penangkapan Adelin Lis, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, yang dituding polisi melakukan penebangan hutan secara ilegal di Mandailing Natal pada 2000-2005. Menurut Kaban, pelanggaran yang dilakukan Adelin hanya soal administrasi dan bukan pidana.

Kaban juga memprotes aksi polisi Riau yang menangkapi pembalak liar sejak enam bulan lalu. Di kawasan ini polisi meringkus pemasok kayu untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper dan menyegel sebagian lahan penampungan kayu PT Riau Andalan Pulp & Paper. Kaban menyatakan perusahaan-perusahaan itu sudah mengantongi izin dari pemerintah. Dia menuding polisi telah bertindak tanpa koordinasi dengan Departemen Kehutanan.

Sutanto menepis semua tudingan itu. Menurut dia, kepolisian bersinergi dengan Departemen Kehutanan dalam menangani kasus pembalakan liar. Tujuan kami sama. Kami membantu Menteri Kehutanan dalam menangani pembalakan liar.

Kapolda Riau Brigadir Jenderal Sutjitadi menyatakan hal senada. Begitu juga Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Nurudin Usman. Koordinasi kami berjalan baik, kata Nurudin kepada Tempo.

Adapun Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Ronny F. Sompie menegaskan penanganan yang mereka lakukan tak menyalahi aturan. Menurut Ronny, kasus Adelin bukan soal pelanggaran administrasi semata.

Dari parlemen, tudingan balik dikemukakan anggota Komisi Hukum, Nadrah Izahari. Dia justru menilai Kaban yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Nadrah menuduh Departemen Kehutanan terlalu mudah mengeluarkan izin penebangan hutan. Pemberantasan menjadi percuma karena Kaban tak memperketat izin, katanya.

Sementara itu, Koordinator Kampanye Telapak Muhammad Yayat Afianto menyesalkan perseteruan yang terjadi antara Kaban dan kepolisian. Dia mengingatkan bahwa hal itu hanya akan menguntungkan cukong kayu.

Dia menengarai, di lapangan, aparat Departemen Kehutanan dan kepolisian sama-sama melakukan penyimpangan. Telapak menemukan beberapa kasus ketika Dinas Kehutanan telah mengeluarkan izin palsu. Sebaliknya, ada pula polisi yang menjadi pengaman mafia kayu. Masing-masing ada yang ikut bermain.DESY PAKHPAHAN | GUNANTO EKO SAPUTRO | NININ DAMAYANTI | PRAMONO | HAMBALI BATUBARA

Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan