Karena Diberhentikan, KPKPN Akan Gugat Presiden (10/6/04)
Jakarta, Kompas - Merasa kecewa karena diberhentikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) akan menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka memberi waktu 30 hari bagi Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden tentang integrasi KPKPN ke dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak kunjung turun, KPKPN akan melayangkan gugatan.
Pernyataan ini diungkapkan 12 anggota KPKPN dalam jumpa pers, Selasa (8/6). Dalam acara itu hadir Chaerul Imam (Ketua Sub-Komisi Judikatif), Petrus Selestinus, Lili Asjudiredja, Winarno Zain, Soekotjo Soeparto, Usman Lubis, Sukri Ilyas, Momo Kelana, Rudjuan Dartono, dan Inget Sembiring. Namun, Ketua KPKPN Jusuf Syakir dan Ketua Sub-Komisi Legislatif Abdullah Hehamahua, tidak tampak hadir.Petrus Selestinus menjelaskan, pada 27 Mei lalu, KPKPN menerima dua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M Tahun 2004 soal pemberhentian anggota KPKPN dan Keppres Nomor 45 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Sekretariat Jenderal KPKPN ke KPK.Kedua keppres itu, menurut Petrus, tidak memiliki landasan hukum kuat. Sebab berdasarkan UU No 28/1999 Pasal 14 anggota KPKPN bisa diberhentikan karena tiga alasan, yakni pertama karena meninggal dunia, mundur, atau tidak lagi memenuhi syarat UU, yakni umur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 75 tahun. Apalagi dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mencabut 10 pasal UU No 28 Tahun 1999 ini, tidak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan anggota KPKPN.UU Nomor 30/2002 juga menyatakan, KPKPN tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sampai KPK menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Kami tahu sampai hari ini, KPK belum bisa menjalankan tugasnya. KPK belum memiliki petugas penyelidik dan penyidik yang memadai dan memiliki aparat penuntut. Komisi ini juga belum memiliki peradilan ad hoc khusus korupsi. Komisi ini belum memiliki perwakilan di daerah, jelas Petrus.Ketua KPKPN Jusuf Syakir yang dihubungi secara terpisah menolak berkomentar soal penolakan anggota KPKPN terhadap dua keputusan presiden yang turun. Ia beralasan, ketidakhadirannya karena ia telah memiliki acara lain. Saya baru diberi tahu setengah jam sebelum acara dimulai. Lagi pula keppres itu baru kami terima pekan lalu sehingga saya belum membahasnya, kata Jusuf.Sukri Ilyas, anggota KPKPN, menduga keppres itu sengaja dikeluarkan, agar audit kekayaan para capres-cawapres tidak berjalan. Sebab, dengan bubarnya KPKPN dan belum berfungsinya KPK, maka tidak ada lembaga yang akan melakukan audit kekayaan.(VIN)
sumber: Kompas