Kasus Calo Bencana Tak Dilanjutkan ke Badan Kehormatan

Perbedaan pendapat soal prosedur tidak jadi masalah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan kasus percaloan dana bencana yang diduga melibatkan sejumlah anggota Dewan tidak akan dilanjutkan ke Badan Kehormatan DPR. Alasannya, tidak ada unsur pemerasan kepada kepala daerah yang mengajukan proposal dana bencana itu. Anggota Dewan, kata dia, justru memperjuangkan kepentingan daerah.

Sepanjang tidak untuk kepentingan pribadi, tak jadi masalah. DPR dituntut konstituen memperjuangkan kepentingan daerahnya, katanya seusai pertemuan dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono, dan Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf, sesuai dengan Tata Tertib DPR, Badan Kehormatan tidak bisa proaktif melakukan pemeriksaan. Kasus hanya bisa dilanjutkan jika ada laporan dari pemimpin atau masyarakat. Laporan, kata dia, juga harus disertai bukti kuat. Mengajukan proposal belum tentu melakukan percaloan, katanya.

Menurut Slamet, anggota DPR memiliki fungsi posting, yakni menyampaikan langsung aspirasi daerah ke pusat, yang kadang sangat rumit birokrasinya.

Kata Aburizal, persoalan dana bencana menjadi ramai karena ada perbedaan soal mekanisme. Usul yang disampaikan anggota Dewan itu wajar asalkan disampaikan dengan prosedur yang baku, ujarnya.

Dalam prosedur baku itu, kata Aburizal, usul disampaikan melalui bupati dan dinyatakan benar di daerahnya terjadi bencana. Perbedaan pendapat soal prosedur tidak jadi masalah, katanya.

Dalam keterangan persnya, Soetedjo mengatakan benar bahwa sejumlah anggota Dewan pernah menghubunginya menanyakan kelanjutan proposal bencana yang masuk dari sejumlah daerah.

Soetedjo mengaku pernah dihubungi Jabarudin Ahmad dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhadi M.M. dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Baharudin Nashori dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Kepada dirinya, Jabarudin menanyakan apakah usul perbaikan kantor dinas pertanian dan kantor dinas kesehatan yang terbakar akibat konflik Poso, Sulawesi Tengah, telah diterima.

Sedangkan proposal yang pernah disampaikan Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan, menurut Soetedjo, untuk perbaikan rumah sakit di Tarutung, Sumatera Utara, tidak tepat. Sebab, dana bencana hanya dialokasikan untuk daerah yang terkena bencana, sementara usul Rudianto untuk perbaikan.

Soetedjo menyanggah pernyataan Rudianto yang mengatakan Kabupaten Sinjai tidak pernah diperhatikan. Sebab, daerah itu rencananya bakal mendapat dana sekitar Rp 50 miliar. Tapi itu masih dirapatkan di panitia anggaran, katanya.

Dana bencana, kata Soetedjo, hanya ditujukan bagi daerah yang terkena bencana. Menurut dia, usul dari Sinjai baru diterima pada 4 Agustus sebesar Rp 5,3 miliar, sementara versi Rudianto sebesar Rp 15 miliar. AQIDA

Sumber: Koran tempo, 10 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan