Kasus Indosat; Pemeriksaan Awal Bapepam: Tidak Ada Pelanggaran

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK menilai transaksi derivatif berupa lindung nilai (hedging) PT Indosat Tbk merupakan hal yang wajar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Tetapi, otoritas pasar modal tetap akan meneliti kasus Indosat ini.

Kami telah bertemu direksi Indosat dan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangannya. Berdasarkan keterangan mereka, langkah lindung nilai terhadap utang dollar AS perseroan adalah hal yang wajar dan tak melanggar aturan. Itu dilakukan sebagai prinsip kehati-hatian terhadap fluktuasi kurs rupiah, kata Fuad Rahmany, Ketua Bapepam, Kamis (7/6), di Jakarta.

Kasus Indosat mencuat awal pekan ini, ketika anggota Komisi XI DPR, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad H Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan mengatakan, Indosat diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 323 miliar akibat salah kelola dalam transaksi derivatif pada tahun 2004-2006.

Bapepam masih akan menelaah kasus ini. Namun, dari akuntan publik, Ernst & Young telah menyatakan transaksi derivatif itu wajar, ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Keuangan Indosat Wong Heang Tuck mengatakan, kebijakan lindung nilai itu untuk mengelola potensi risiko dari fluktuasi kurs. Itu praktik umum yang dilakukan perusahaan di seluruh dunia yang memiliki utang valas, sementara pendapatan usahanya dalam mata uang lokal. Perseroan memiliki kebijakan lindung nilai paling sedikit 50 persen dari total utang dalam denominasi dollar AS. Pada akhir triwulan I-2007, kewajiban jangka panjang Indosat dalam dollar AS berjumlah 584 juta dollar AS. Sebanyak 400 juta dollar AS atau 69 persen di antaranya telah dilakukan program lindung nilai, ujar Wong.

Kerugian derivatif, sebagaimana disebutkan dalam laporan keuangan tahun 2004 sampai 2006, sebesar Rp 653 miliar. Porsi yang belum terealisasi merupakan transaksi atas nilai pasar wajar (marked to market) yang berjumlah lebih dari 50 persen.

Dalam hal lindung nilai ini, untuk sisi utang kami mungkin merugi, namun dari sisi pendapatan kami meraih keuntungan. Jadi, sebaiknya dilihat dari sisi kerugiannya saja, kata Wong.

Sementara itu, Dradjad Wibowo berpendapat, lindung nilai memang hal yang wajar. Tetapi, jika menimbulkan kerugian demikian besar, patut dipertanyakan, apakah mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan. (OTW/TAV/JOE)

Sumber: Kompas, 8 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan