Kasus Keempat Hadang Widjan; Kejaksaan Tak Pastikan Penahanan Widjokongko

Widjanarko Puspoyo (Widjan) terus terjerat kasus korupsi. Setelah dinyatakan tersangka kasus korupsi impor sapi fiktif dan gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras dari Vietnam, Widjan diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering dan penggilingan gabah Rp 294,5 miliar.

Selain tiga kasus itu, ada kasus keempat yang siap menjerat mantan Dirut Perum Bulog itu. Plt JAM Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan lebih memilih penanganan kasus keempat. Sayang, Hendarman menolak menyebutkan detail kasus tersebut. Pokoknya, nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini lebih menarik dibandingkan kasus ketiga, kata Hendarman di Gedung Bundar kemarin.

Kasus keempat itu tidak melibatkan keluarga Widjan, tetapi para pejabat di lingkungan Perum Bulog. Dari informasi koran ini, kasus keempat diduga kuat terkait penggelembungan (markup) biaya renovasi kantor pusat dan penggantian logo Bulog.

Menurut Hendarman, untuk menindaklanjuti penanganan kasus keempat, kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami sudah bertemu kemarin (25/4), kata jaksa senior itu. BPK diharapkan dapat segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

Hendarman mengakui, Kejagung memprioritaskan penanganan kasus keempat karena kasus ketiga (dugaan korupsi pengadaan alat pengering dan penggilingan gabah) diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Itu diputuskan setelah dalam gelar perkara alias ekspose, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu relatif lama.

Kasus ketiga ini kan (masih) penyelidikan. Kalau diteruskan, bisa satu tahun. Padahal, dia (Widjan) harus ditahan terus-menerus, jelas Hendarman.

Dia menambahkan, kejaksaan menyiapkan penerbitan surat perintah penyelidikan untuk kasus keempat. Surat itu kelak akan diikuti pengeluaran surat perintah penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.

Soal penahanan tersangka kasus impor beras, Widjokongko Puspoyo (Widjo), kejaksaan belum dapat memastikan. Hendarman mengatakan, tim penyidik hanya melaporkan rencana pemanggilan Widjo pada pekan depan tanpa menyinggung rencana penahanan.

Meski demikian, jika ada indikasi tidak kooperatif, kejaksaan dapat memutuskan langsung menahan Widjo usai diperiksa.

Hendarman menegaskan, selain Widjan dan Widjo, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Para tersangka itu pastinya dari saksi-kasi yang pernah diperiksa, jelasnya.

Ditanya apakah tersangka baru dari keluarga Widjan, Hendarman enggan memastikan. Dia menjelaskan, yang dilihat penyidik adalah perbuatan, bukan berlatar anggota keluarga Widjan atau tidak. Kami merumuskan (tersangka) dari perbuatannya, tuturnya.

Widjan menempuh strategi baru begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus impor beras. Pria kelahiran Jogjakarta itu menunjuk O.C. Kaligis sebagai pengacara barunya. Itu di luar pengacara Hotma Sitompoel yang menjadi pengacara Widjan dalam kasus impor sapi fiktif. Keluarga Widjan, termasuk Widjo, masih ditangani pegacara Bonaran Situmeang.

Kaligis yang ditemui di Gedung Bundar mengatakan, surat penunjukan sebagai pengacara ditandatangani di hadapan Widjan di Lapas Cipinang pada Senin lalu (23 April). Saya dapat tugas terus, nih.., ujar Kaligis, lantas tersenyum. Kaligis menyatakan tidak ditunjuk sebagai pengacara keluarga Widjan.

Secara terpisah, Bonaran mengatakan, keluarga Widjan belum mengganti tim pengacara. Keterlibatan Kaligis hanya mendampingi Widjan. Dan, kalaupun dilibatkan dalam tim pengacara keluarga, itu pun sebatas memperkuat.

Saya masih menjadi pengacara keluarga Widjan, termasuk Pak Widjokongko, kata Bonaran. Ditanya soal rencana pemeriksaan Widjo, Bonaran mengatakan bahwa kliennya berusaha kooperatif dengan selalu menghadiri pemeriksaan.

Sebelumnya, Rabu lalu (25 April), kejaksaan menetapkan Widjan dan Widjo sebagai tersangka kasus impor beras dari Vietnam. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana dari rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC), senilai USD 1,555 juta yang masuk ke rekening PT Ardent Bridge Invesment (ABI). Perusahaan itu didirekturi Widjo.

Meski telah menetapkan dua tersangka, kejaksaan belum dapat menghitung kerugian negara. Selain itu, kejaksaan belum pernah mengumumkan kaitan PT Tugu Dana Utama (TDU) dengan PT ABI dan impor beras. Mengingat, perusahaan milik Cheong Karm Chuen alias Stephen Choy itu tidak terdaftar sebagai rekanan Bulog. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 27 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan