Kasus Korupsi BPPC; Dua Mantan Pejabat BI Mangkir dari Pemeriksaan

Dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI) yang diagendakan diperiksa kemarin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah mantan Direktur Pengawasan dan Pembinaan Perbankan BI Hendro Budiyanto (HB) dan mantan pejabat BI bidang pengawasan bank Syaiful Asep (SA).

HB dan SA diperiksa sebagai saksi hari ini (kemarin), kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di gedung bundar kemarin.

Dari informasi koran ini, dua pejabat itu dipanggil tim penyidik karena dianggap mengetahui pengucuran kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar pada 1993.

Dana tersebut menjadi modal BPPC untuk membeli cengkih petani. Sayang, dalam realisasinya, BPPC hanya menggunakan 30 persen dana KLBI. Akibatnya, harga pembelian cengkih tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Para petani juga ikut dirugikan atas kebijakan BPPC tersebut. Salman mengatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Selain dua mantan pejabat BI, tim penyidik memanggil seorang pengusaha sebagai saksi kasus BPPC. Semua saksi diperiksa untuk mengetahui perbuatan melawan hukum yang paling kuat, kata Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim. Tim penyidik mengklaim mempunyai dokumen banyak sebagai barang bukti kasus tersebut.

Selain kasus BPPC, Salim menegaskan, kejaksaan berencana memeriksa para saksi dalam kasus korupsi program mobil nasional (mobnas) PT Timor Putra Nasional (TPN) yang juga melibatkan Tommy. Pekan depan kami akan memeriksa lima sampai enam saksi, jelas mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu. Sayang, Salim menolak membocorkan identitas para saksi.

Dari informasi koran ini, di antara enam saksi tersebuta dalah beberapa mantan pejabat Bank Bumi Daya (BBD). Termasuk direktur utama (Dirut)-nya. Selain itu, ada saksi dari manajemen PT Timor.

Di bagian lain, Kejagung memastikan akan menggugat ayah dan anak keluarga mantan Presiden Soeharto. Sebab, selain menggugat Soeharto, tim jaksa pengacara negara (JPN) menyiapkan gugatan kasus dana yang melibatkan Tommy Soeharto.

Gugatan terhadap Tommy itu menindaklanjuti isi putusan pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan pemerintah RI terhadap uang EUR 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Paribas, Guernsey. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pemerintah RI mendaftarkan gugatan terhadap Tommy di pengadilan di RI dalam tempo tiga bulan.

Salman membeber perkembangan persiapan gugatan dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, pada bulan pertama, tim JPN mengumpulkan data-data tentang perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang dilakukan Tommy dalam kasus BPPC. Selanjutnya, tim JPN merumuskan draf gugatan. Sedangkan tahap terakhir, mereka akan mendaftarkan gugatan, jelas Salman.

Menurut dia, kejaksaan secepatnya mendaftarkan gugatan tersebut sesuai locus delicti (lokasi kejadian perkara) kasus BPPC. Ini dilaksanakan sebelum tiga bulan, jelas Salman. Selanjutnya, selesai pendaftaran, berkas gugatan akan dijadikan affidavit untuk diserahkan ke pengadilan Guernsey.

Tim penyidik menemukan kesalahan prosedur yang berpotensi merugikan negara Rp 1,7 triliun. Itu terjadi saat Tommy memimpin BPPC sebagai perantara pembelian cengkih dari petani ke pabrik rokok kretek. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 7 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan