Kasus PLTG Borang; Jaksa Pelajari Keterangan Saksi Kunci
Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari keterangan John David McDonald, General Manager Magnum Power, yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan. Ternyata David itu tidak fiktif, ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.
Hendarman menjelaskan berkas kasus yang menyeret Direktur Utama PLN Eddie Widiono dan merugikan negara Rp 122 miliar ini telah rampung pada tahap penyidikan. Dianggap selesai karena masa 14 hari baca telah usai, bukan P21 atau lengkap, ujarnya.
Keterangan McDonald ini, kata Hendarman, dalam bahasa Inggris. Setelah dipelajari dan dipertimbangkan, nantinya berkas tersebut akan dilaporkan jaksa penuntut umum apakah sudah sesuai atau belum. Dinilai apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, katanya.
Sebelumnya, beberapa kali kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke kepolisian karena General Manager Magnum Power John David McDonald yang menjadi penyuplai turbin belum diperiksa.
Kasus Borang bermula dari pembelian dua buah turbin gas mountain truck (MT) 2.500 megawatt pada 2004. Berdasarkan kontrak, turbin itu dibeli US$ 29,5 juta (sekitar Rp 236 miliar) dan dicicil selama 49 bulan ke PT Guna Cipta Mandiri.
Harga pembelian itu dinilai terlalu mahal sehingga negara diduga mengalami kerugian Rp 122 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, harga standar turbin MT 2.500 adalah US$ 23 juta, sudah termasuk biaya pemasangan.
Kepolisian kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tapi belakangan mereka dilepaskan karena masa penahanannya habis. Mereka adalah Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, dan Deputi Direktur Pembangkitan Agus Darmadi, serta rekanan PLN, Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang.
Eddie sempat menjalani masa tahanan dan akhirnya dibebaskan pada 31 Agustus 2006 karena masa penahanannya habis. Eddie kemudian dicegah dan tangkal Kejaksaan Agung sejak 4 Oktober 2006 untuk jangka waktu satu tahun.
Makdir Ismail, kuasa hukum Eddie, mengatakan tidak keberatan kejaksaan memeriksa keterangan dari John David McDonald, yang berkapasitas sebagai penyuplai turbin yang dipakai PLN. Tidak ada satu orang PLN pun yang kenal dengan McDonald, bahkan bertemu pun tidak pernah, katanya.SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 28 Maret 2007