Kasus Tanker Pertamina Disidik Kejaksaan

Kejaksaan harus independen.

Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa Pertamina (very large crude carrier/VLCC) ke tahap penyidikan. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan keputusan menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan rapat tim jaksa pidana khusus pada Senin malam lalu. Surat perintah penyidikan kasus itu siap ditandatangani paling lambat besok (hari ini), ujarnya di kantornya kemarin.

Kejaksaan, kata Kemas, menemukan bukti kuat sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tapi Kemas belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal siapa tersangka dan kapan waktu dimulainya penyidikan kasus ini.

Kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker Pertamina bermula dari pembelian dua kapal tanker VLCC Pertamina pada 2002 seharga US$ 65 juta. Pada 2004, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjual keduanya dengan harga US$ 184 juta. Harga penjualan itu ditengarai lebih rendah daripada harga pasar. Kasus ini pun sempat diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pada awalnya, kasus ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2004. Tapi KPK belum bisa meningkatkan ke penyidikan. Pada saat yang bersamaan, Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus. DPR merekomendasikan kasus ini diperiksa. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus itu sebagaimana rekomendasi DPR.

KPK dan Kejaksaan Agung lalu melakukan gelar perkara bersama. Disepakati jika KPK atau kejaksaan yang terlebih dulu menemukan unsur dugaan korupsi dan meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan, lembaga itulah yang menanganinya.

Kemas mengatakan, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke KPK. Kejaksaan lalu akan meminta berkas dan dokumen yang ada di KPK agar diserahkan ke tim penyidik kejaksaan. Kami tetap berkoordinasi dengan KPK, ujarnya.

Didik Supriyanto, pengacara kasus tanker Pertamina, mengatakan peningkatan status kasus tersebut wewenang kejaksaan. Kendati begitu, Didik meragukan adanya peristiwa pidana dalam kasus itu sehingga kejaksaan meningkatkan ke tahap penyidikan. KPK saja yang sudah menyelidiki selama 2 tahun tidak menemukan adanya dugaan pidana kasus tersebut, ujarnya saat dihubungi kemarin. KPK tampaknya lebih serius mengusut kasus ini.

Didik berharap kejaksaan menyidik kasus ini bukan karena tekanan dan motif politik, khusus berkaitan dengan rekomendasi panitia khusus DPR. Hal-hal tersebut harus dihindari, ujarnya. Kejaksaan, kata dia, harus benar-benar independen. Sandy Indra Pratama | Sukma

Sumber: Koran Tempo, 6 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan