Kasus VLCC; Jaksa Minta Keterangan Ahli dari Dephub

Dugaan korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina tahun 2004 masih diselidiki Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Abdul Gani, Direktur Perkapalan dan Pelautan Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, dimintai keterangan sebagai ahli oleh jaksa penyelidik, Selasa (15/5).

Abdul Gani mengatakan, kewenangan mengawasi kapal berdasarkan bendera negara yang dikibarkan kapal itu. Karena VLCC itu berbendera Panama, negara Panama yang mengawasi. Bukan kewenangan Perhubungan Laut, katanya seusai acara.

Menurut Abdul, ia memberikan keterangan sebatas keahliannya di Ditjen Perhubungan Laut. Jaksa menanyakan tugas dan fungsi bagian kerjanya di Dephub, terkait pengawasan kapal di Indonesia.

Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim yang ditanya perihal pemeriksaan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mengatakan, Kejagung meminta seorang ahli. Jadi, yang ditunjuk dirjennya, kata Salim.

Tanggal 2 Mei 2007, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (saat itu) Hendarman Supandji mengatakan, jaksa sudah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam penjualan dua VLCC Pertamina tahun 2004. (idr)

Sumber: Kompas, 18 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan