Kayu Sitaan Diusulkan Dilelang

Nilainya berkurang.

Kepala Polisi RI Jenderal Sutanto mengusulkan ribuan kubik kayu gelondongan hasil pembalakan liar yang disita polisi segera dilelang. Sebagian hasil lelang masuk kas negara dan sebagian digunakan untuk membiayai operasi pemberantasan illegal logging, kata Sutanto dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR, Senin lalu.

Sutanto mengaku polisi mengalami kesulitan biaya operasional untuk melakukan operasi pemberantasan pembalakan liar. Untuk menurunkan kayu dari kapal saja butuh puluhan juta, kata dia.

Operasi pemberantasan pembalakan liar selama 2005, menurut Kepala Polri, telah menuntaskan 985 kasus dengan tersangka sebanyak 1.229 orang di seluruh Indonesia, di antaranya berasal dari dinas kehutanan sendiri.

Operasi itu menyita lebih dari 85 ribu kayu gelondongan dan 27 ribu meter kubik kayu olahan. Selain itu, sebanyak 117 unit kapal disita polisi serta 363 unit truk, 73 alat berat, dan 37 set chainsaw.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan M. Arman Mallolongan menyatakan setuju. Kami juga menginginkan begitu, ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005.

Menurut Arman, kayu sitaan kasus illegal logging itu segera dilelang agar tidak cepat rusak dan nilai ekonominya tidak berkurang serta masih dapat dimanfaatkan. Hasil lelang, kata Arman, masuk kas negara. Sedangkan hasil lelang terhadap perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dijadikan alat bukti dalam bentuk uang.

Arman mengatakan, Departemen Kehutanan telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung. Departemen, kata dia, meminta barang bukti sitaan bisa segera dilelang sebelum putusan pengadilan. Statusnya jelas, tersangkanya dan barang buktinya ada, kata Arman.

Mahkamah Agung, kata Arman, menanggapi surat itu dengan mengeluarkan surat edaran kepada semua ketua pengadilan negeri yang menangani kasus illegal logging. Namun, dalam prakteknya, kata Arman, ada sebagian ketua pengadilan yang tidak melaksanakan.

Hal senada diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satryo. Menurut dia, pelelangan segera atas barang sitaan memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi, Rudi mengingatkan, nilai hasil lelang sering kali berkurang. Pengurangan inilah yang menyalahi KUHAP, ujarnya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, kata dia, di Kalimantan setiap jumlah kayu yang diangkut akan berkurang ketika sampai di tempat lelang. Misalnya, kata Rudy, sebanyak 10 kayu akan diangkut, tapi ketika sampai di tempat lelang hanya tersisa lima. Sebab, separuhnya untuk membayar biaya pengangkutan. WAHYU DHYATMIKA | ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran Tempo, 1 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan