Kebebasan Informasi; Kontroversi RUU Rahasia Negara dan RUU KMIP

Sikap pro dan kontra terhadap rencana pemerintah untuk terus memajukan draf Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara semakin berkembang dan terus menghangat akhir-akhir ini.

Beberapa kalangan menganggap pemerintah terlalu antusias dan terburu-buru mengantarkan draf RUU Rahasia Negara (RN) untuk segera dibahas di DPR. Kecurigaan itu dilontarkan Ketua Dewan Pers bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Leo Batubara beberapa waktu lalu.

Leo menilai pemerintah terlalu ngotot mengajukan draf RUU RN. Menurut dia draf RUU RN yang ada sekarang sangat membahayakan keberadaan dan kelangsungan institusi media massa dan kebebasan pers, sekaligus berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi dan reformasi.

Ada sikap inkonsisten dan paradoksal ditunjukkan pemerintah. Di sisi makro pemerintah menginginkan pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan pemerintahan bersih. Namun, kebijakan yang mereka buat malah bersifat tertutup, ujar Leo.

Antusiasme serupa sama sekali tidak ditunjukkan pemerintah ketika berhadapan dengan draf RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), yang diajukan DPR. Seperti diwartakan Kompas, draf RUU KMIP sebenarnya sudah disetujui DPR sejak rapat paripurna 5 Juli 2005. Namun, baru 7 Maret 2006, atau delapan bulan kemudian, pemerintah siap membahas draf RUU itu bersama DPR. Proses pembahasannya pun kemudian tersendat. Konon rencananya, baru dilanjutkan pada rapat lanjutan pada 20 Juni mendatang.

Anggota Komisi I DPR Soeripto juga mengeluhkan lambannya pembahasan RUU KMIP, yang dilakukan bersama Departemen Komunikasi dan Informatika. Menurut dia, baru satu-dua pasal yang mulai dibahas dari total 10 bab dan 59 pasal.

Pada sisi lain, proses penyusunan draf RUU RN di Departemen Pertahanan, diperkirakan tidak akan banyak terkendala walau diwarnai protes di sana sini. Dephan dalam beberapa kesempatan menjanjikan seluruh kritik dan masukan akan difasilitasi.

Kabar terakhir, draf RUU RN tengah disinkronisasi dan diharmonisasikan, terutama dalam kaitan dengan perundang-undangan lain seperti UU Kearsipan. Dengan kondisi itu, boleh jadi draf RUU Rahasia Nagara tak lama lagi akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dibuatkan amanat presidennya sebelum diserahkan ke DPR.

Aturan khusus
Secara umum, pihak yang pro dan kontra terhadap RUU RN sebenarnya memasalahkan perlu tidaknya suatu aturan main, yang disusun tersendiri dalam satu produk UU. Mereka yang setuju berargumen, isu rahasia negara adalah sesuatu yang sangat penting sehingga jangan sampai aturan soal itu sekadar disisipkan begitu saja dalam UU lain atau malah memakai sejumlah produk aturan, yang dinilai masih terpisah-pisah

Isu rahasia negara dianggap sangat penting karena menyangkut persoalan besar macam keselamatan, kedaulatan, kelangsungan, serta keutuhan bangsa dan negara kesatuan RI. Pertimbangan itu juga dipakai sebagai parameter menentukan rahasia negara. Selain itu pemerintah juga yakin, dengan aturan main yang jelas, penyalahgunaan wewenang oleh aparat mereka sendiri dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.

Masih segar dalam ingatan sebagian orang ketika pertengahan April beberapa tahun lalu Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sempat berang dan menuduh pemberitaan draf Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009 sebagai pembocoran rahasia negara. Hal serupa terjadi saat Menteri Dalam Negeri Moh Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan