Kebebasan memperoleh informasi itu tidak masalah bagi BPK

Penyusunan undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP) kini sudah sampai pada perdebatan bahwa semua informasi yang berkaitan dengan institusi publik atau institusi yang mengelola keuangan negara adalah bebas diakses, kecuali bebarapa hal. Salah satu kekecualian tersebut adalah BUMN.

Nah, untuk memperjelas perdebatan keterbukaan informasi perihal BUMN, Rabu 30 Mei 2007, di kantor ICW digelar diskusi yang bertema ruang lingkup keuangan negara di dalam BUMN. Hadir sebagai pembicara tunggal adalah Baharuddin Aritonang, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ridaya La Ode Ngkowe bertindak sebagai moderator. Illian Deta Artasari dan Lais Abid, menuliskan catatan diskusi tersebut. Diskusi dihadiri oleh beberapa wartawan dan anggota Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).
---------------
Ridaya La Ode Ngkowe
Assalamu

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan