Kejagung Bongkar Rekening Widjo; Kasus Penerimaan Hadiah Impor Beras

Penyidikan kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras dari Vietnam tak terpengaruh pergantian jaksa agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka rekening adik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Widjokongko Puspoyo, untuk mengusut aliran dana dari rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC).

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, tim penyidik telah menerima surat kesediaan Widjo -sapaan Widjokongko- untuk diperiksa rekeningnya. Surat tersebut kami terima dari pengacaranya, kata Salim di Gedung Bundar Kejagung kemarin.

Menurut dia, tim penyidik kini perlu melengkapi surat persetujuan dari gubernur Bank Indonesia (BI) untuk memastikan kelengkepan izin memeriksa isi rekening Widjo. Ini untuk mempermudah pengusutan, khususnya pemeriksaan isi rekening tersangka (Widjo), jelas Salim. Ditanya jumlah rekening yang akan dibuka, Salim mengatakan lebih dari dua dan berada di dua bank.

Menurut pengacara Widjo, Bonaran Situmeang, Widjo memiliki empat rekening bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Bukopin, dan Bank BRI. Seluruh rekening tersebut telah diblokir atas permohonan tim penyidik.

Bonaran juga menyerahkan dokumen-dokumen terkait surat perjanjian utang-piutang senilai USD 3 juta antara Winda Nindyati (anak Widjan) dan PT Ardent Bridge Investment (ABI).Dalam surat perjanjian ini, pinjaman klien saya jatuh tempo pada 2014, jelas Bonaran. Dia membantah bahwa pinjaman tersebut direkayasa untuk menutup aliran dana dari VSFC ke keluarga Widjan melalui PT ABI.

Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan, penyelesaian kasus gratifikasi melibatkan Widjan masuk prioritas kinerjanya. Selain kasus itu (gratifikasi), kami menangani kasus korupsi berkategori kakap, jelas Hendarman.

Kasus gratifikasi yang melibatkan dua bersaudara, Widjan dan Widjo, terjadi ketika Perum Bulog mengimpor beras dari Vietnam pada 2002-2005. Nah, selama proses impor, VSFC disebut-sebut mengalirkan uang gratifikasi ke keluarga Widjan melalui PT ABI. Yakni, USD 1.555 juta dan USD 1,222 juta mengalir ke PT ABI, milik Widjo. Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjan, Endang Ernawati (istri Widjan), Winda, dan Rinaldy Puspoyo (anak Widjan). (agm)

Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan