Kejagung Rilis Buron Koruptor Nader Thaher

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merilis nama buron kasus korupsi kemarin. Nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Drs Nader Thaher MBA, mantan presiden direktur PT Siak Zamrud Pusaka.

Menurut Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha, Nader adalah terpidana 14 tahun kasus kredit investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.

Terpidana dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Pasek di Kejagung kemarin.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2006, lanjut Pasek, Nader dihukum 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader harus membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, harta kekayaannya akan disita. Bilamana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terpidana akan dihukum 3 tahun penjara, jelas Pasek.

Pria kelahiran Pekanbaru, 25 Juli 1955 itu sebelum kabur berdomisili di Jl Sukamaju Indah No 3 Gobah, Pekanbaru. Saat ini Nader diperkirakan masih berada di wilayah Indonesia. Karena itu, Pasek meminta peran serta masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi atau menangkap buron berkulit sawo matang dan bermuka lonjong itu.

Pasek mengatakan, profil DPO terbaru itu akan dipublikasikan lewat siaran tentang buron koruptor di televisi swasta sebentar lagi. Kami juga akan memublikasikan identitas dan gambar DPO lewat poster di sarana layanan publik, tambahnya.

Menyinggung acara penayangan wajah koruptor melalui media, Pasek menolak anggapan publik bahwa program tersebut menghambur-hamburkan biaya. Pasek mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk menjalankan program acara tersebut. Itu murni kerja sama dengan pihak televisi, tutur pria berpangkat Jaksa Utama Madya itu.

Meski demikian, dalam jangka dua bulan pelaksanaannya ini, program penayangan wajah koruptor itu belum menampakkan hasil memuaskan. Dari sekian banyak identitas koruptor yang dipublikasikan, menurut Pasek, Kejagung hanya mendapat dua laporan dari masyarakat.

Sayangnya, dua laporan itu juga belum menunjukkan hasil menggembirakan. Mobilitas para buron amat tinggi. Dalam jangka waktu di bawah satu jam kami mendapat laporan, saat di-cross check, mereka sudah tidak ada, kilahnya.

Meski demikian, pria asal Pulau Dewata itu juga mengaku gembira dengan perkembangan program yang dijalankan selama ini. Sebab, dirinya menyaksikan bahwa data koruptor yang disebar lewat internet diteruskan oleh sejumlah media cetak di Hongkong dan Tiongkok secara luas. Itu sangat membantu upaya kita mengandangkan para koruptor buron itu ke Indonesia lagi, katanya. (aku)

Sumber: Jawa Pos, 28 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan