Kejaksaan Agung Kembali Bidik Tommy Soeharto

Kejaksaan Agung kembali membidik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pekan depan, satu perkara dugaan korupsi yang terkait dengan Tommy Soeharto segera disidik.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/5). Menurut dia, setelah tim jaksa Kejagung pulang dari Guernsey, Eropa, ia akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk sebuah kasus yang diduga melibatkan Tommy Soeharto.

Jika ada petunjuk kuat, saya keluarkan surat perintah. Tetapi, yang mengeluarkan surat perintah adalah direktur penyidikan, kata Hendarman.

Hendarman menolak menyebutkan apakah SPDP baru itu berkaitan dengan perkara yang dibeberkan dalam afidavit (keterangan tertulis) jaksa di pengadilan Guernsey. Ia hanya memastikan, perkara yang akan disidik itu berkaitan dengan Tommy Soeharto, yang sebelumnya pernah diselidiki kejaksaan.

Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, Muhammad Salim, Kamis, tidak bersedia menjelaskan perkara yang berkaitan dengan Tommy itu. Tunggu Senin (pekan depan) saja, katanya.

Kejagung pernah menyidik dugaan penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh pengurus Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang dipimpin Tommy Soeharto, yang terjadi pada 1992. Kasus itu ditangani Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 22/6/2001).

Jaksa Yoseph Suardi Sabda dan Baringin Sianturi kini juga sedang berada di Guernsey. (idr/har)

Sumber: Kompas, 19 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan