Kejaksaan Agung Perintahkan Klarifikasi D.L. Sitorus

Menurut penyidik, uang Rp 84,6 miliar itu justru ditawarkan oleh mantan pengacara Sitorus.

Kejaksaan Agung kemarin telah memerintah aparatnya mengklarifikasi tuduhan terdakwa korupsi D.L. Sitorus akan adanya pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut umum Jasman. Hari ini saya keluarkan surat perintah ke Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengklarifikasi D.L. Sitorus, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Klarifikasi dilakukan berkaitan dengan tudingan Darianus Lungguk Sitorus--terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan hutan negara produksi tanpa izin di Padang Lawas, Sumatera Utara. Sitorus mengaku diperas sebesar Rp 84,6 miliar oleh Jasman yang mendakwanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendarman menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah klarifikasi atau wawancara, bukan pemanggilan Sitorus. Klarifikasi dilakukan karena kejaksaan tidak memasukkan tuduhan pemerasan ini dalam ruang lingkup pidana--maka penggalian informasinya tidak bisa bersifat yuridis proyustisia. Kami yang mewawancarainya di sana (rumah tahanan), jangan di sini (kantor Kejaksaan Agung), kata Hendarman.

Kejaksaan juga akan meminta klarifikasi kepada mantan pengacara Sitorus, Dumoli Siahaan. Dumoli kan baru ngomong dengan pers, ujar Hendarman. Setelah keduanya dimintai klarifikasi, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan membuat kesimpulan yang kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Tidak ada konfrontasi dengan Jasman.

Ahmad, jaksa penuntut umum lainnya, membantah telah meminta uang kepada Sitorus, yang merupakan Direktur Utama PT Torganda. Menurut dia, justru Dumoli yang menawarkan uang itu sebagai ganti rugi dan rehabilitasi hutan yang ditebang Torganda. Dalam hitungan Dumoli, kata Ahmad, harga tanah di Padang Lawas Rp 1,8 juta per hektare dikalikan lahan yang dikuasai terdakwa tanpa izin untuk kebun kelapa sawit 47 ribu hektare. Maka muncullah angka Rp 84,6 miliar. Dumoli berharap, jika kerugian negara itu dikembalikan, penyidik (jaksa) dapat mempertimbangkan penangguhan dan pemindahan penahanan.

Penyidik lalu menyarankan agar Dumoli membuat surat resmi kepada Kejaksaan Agung. Namun, surat permohonan tersebut tidak kunjung diajukan, sehingga opsi tersebut tidak pernah terealisasi, kata Ahmad.

Selain surat resmi tidak diajukan, keinginan ini tidak diketahui oleh Sitorus sebagai terdakwa. Kalau pengacara lama saya (Dumoli) yang menawarkan, tentu saya harus tahu untuk apa uang ini, ujarnya. Menurut dia, Jasman yang justru datang kepadanya berkali-kali meminta uang Rp 84,6 miliar itu. Dia mengaku siap jika M. Jasman akan mengajukan gugatan. Jasman sendiri dalam surat kepada Kejaksaan Agung telah membantah tuduhan Sitorus. FANNY FEBIANA | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan