Kejaksaan Gugat Soeharto Rp 10 Triliun

Kami punya bukti adanya perintah Soeharto.

Kejaksaan Agung akan menggugat perdata Yayasan Supersemar, yang diketuai mantan presiden Soeharto, karena ditengarai menyalahgunakan dana yayasan. Kejaksaan menuntut penggantian kerugian imaterial Rp 10 triliun. Selain itu, kejaksaan menuntut pengembalian kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya kemarin mengatakan Yayasan Supersemar merupakan yayasan pertama milik penguasa Orde Baru itu yang akan diperdatakan oleh Kejaksaan Agung. Gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Alex tak bersedia mengungkapkan kapan persisnya gugatan diajukan. Yang pasti, kata dia, kejaksaan juga akan meminta pengadilan menyita aset yayasan Soeharto. Aset itu antara lain sebidang tanah dan gedung ''Granadi'' di kawasan bisnis Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex menjelaskan penyalahgunaan duit negara oleh Yayasan Supersemar dilakukan ketika dana yang direncanakan untuk bantuan sosial dan kegiatan amal lain justru dialirkan ke beberapa perusahaan milik keluarga dan kroni Soeharto. Itu jelas merupakan perbuatan melawan dan melanggar hukum.

Alex menyatakan optimistis akan memenangi gugatan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan 12 jaksa membahas kasus ini. Kami juga menyertakan bukti mengenai adanya surat perintah dari Soeharto untuk menanam dana yayasan di PT Sempati Air, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), PT Timor, Goro, Kosgoro, dan banyak lagi.

Beberapa perusahaan yang disebutkan Alex itu diketahui merupakan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Anak bungsu Soeharto itu kini juga tengah dibidik Kejaksaan Agung terkait dengan dananya yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. Kejaksaan Agung mengklaim dana 36 juta euro (setara dengan Rp 421 miliar) yang kini dibekukan oleh pengadilan Kerajaan Guernsey di bank itu merupakan milik negara. Alasannya, dana tersebut terkait dengan korupsi atau diperoleh Tommy dengan cara melawan hukum.

Secara terpisah, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi di BPPC itu dimaksudkan untuk memenuhi syarat pengadilan Guernsey agar uang di BNP Paribas itu bisa diambil-alih negara. ''Kasus itu yang paling mudah dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim pidana khusus,'' ujarnya kemarin.

Terkait dengan penyidikan kasus ini, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim mengatakan pada Senin mendatang kejaksaan akan memeriksa tujuh saksi dari perusahaan rokok, yang berhubungan langsung dengan transaksi bersama BPPC. Kami sisir dulu sebelum mengarah ke sana (Tommy Soeharto), katanya.

O.C. Kaligis, kuasa hukum keluarga Cendana dan Tommy Soeharto, menyatakan siap menghadapi gugatan Kejaksaan Agung. Kaligis berpendapat sebenarnya tidak ada lagi yang bisa dipermasalahkan menyangkut yayasan Soeharto. Pada masa Orde Baru dulu, kata dia, Soeharto banyak menyumbang untuk rumah yatim piatu hingga rumah ibadah. Bahkan ada juga dana untuk pemilihan umum. ''Tapi gugatan itu wewenang kejaksaan. Saya menghormati.''SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 25 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan