Kejaksaan Kantongi Izin Periksa 23 Legislator

Kejaksaan Negeri Wonogiri mengantongi izin memeriksa 23 anggota DPRD setempat berkaitan dengan kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar. Ke-23 anggota DPRD Wonogiri itu pekan depan akan diperiksa sebagai tersangka mengenai pemberian dana tali asih saat mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD periode 1999-2004.

Izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah sudah kami terima pekan lalu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Agus Irianto, kemarin.

Sementara itu, sedikitnya belasan aktivis organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Wonogiri kemarin mendatangi Kejaksaan Negeri Wonogiri. Mereka memberikan dukungan sekaligus mendesak kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang proses penyidikannya sudah memakan waktu satu tahun lebih itu.

Mereka juga memasang berbagai poster dan spanduk dukungan di pagar halaman kejaksaan. Tanpa didesak oleh masyarakat pun, kami tetap akan menyelesaikan kasus ini. Mungkin prosesnya agak lama karena memang ada prosedur hukum yang harus dilalui, kata Agus.

Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan 16 tersangka kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Wonogiri tersebut pada awal tahun silam. Mereka yang menjadi tersangka adalah pemimpin DPRD dan anggota Panitia Rumah Tangga. Kejaksaan menemukan bukti, usulan pemberian dana tali asih sebesar Rp 40 juta sebagai pesangon bagi setiap anggota DPRD Wonogiri mengakhiri jabatannya muncul saat rapat panitia rumah tangga yang dilakukan pada November 2003 dan rapat pimpinan yang digelar pada 8 Desember 2003.

Sebenarnya ada 17 orang, tapi karena salah satu anggota DPRD itu adalah anggota TNI aktif, itu bukan kewenangan kami untuk memeriksanya, kata dia.

Para anggota DPRD Wonogiri yang menerima dana tali asih tersebut sebenarnya telah mengembalikan pesangon yang mereka terima. Ada sebagian dari mereka yang mengembalikan dengan cara diangsur karena dana yang diambilkan dari APBD 2003 tersebut sudah digunakan.

Namun, menurut Agus, pengembalian uang dana tali asih tersebut tidak dengan serta-merta melepaskan mereka dari tindak pidana yang dilakukan. Pengembalian dana yang sudah mereka terima tidak dapat menghapuskan perbuatan yang mereka lakukan, kata Agus. imron rosyid

Sumber: Koran Tempo, 13 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan