Kejaksaan Masih Kumpulkan Uang Pengganti
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan kejaksaan masih mengumpulkan data tentang uang pengganti dari semua kejaksaan tinggi di Indonesia. Sekarang sedang diregistrasi, kata Hendarman seusai acara peresmian gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin.
Dari data dan bukti setor pada 2006, uang pengganti yang sudah diterima kejaksaan lebih dari Rp 3 triliun. Menurut Hendarman, beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi yang telah menyetorkan uang pengganti di antaranya Sudwikatmono sebesar Rp 1,3 triliun dan Probosutedjo Rp 100,3 miliar. Namun, Hendarman mengaku tidak ingat kapan uang pengganti itu dibayarkan.
Pada Kamis lalu, Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kejaksaan Agung segera menyetorkan dana yang dikumpulkan dari eksekusi atas hukuman uang pengganti pada berbagai kasus yang sudah memiliki hukuman tetap.
BPK saat ini sedang melakukan audit terhadap rekening Kejaksaan Agung. Namun, Ketua BPK Anwar Nasution tidak bersedia memaparkan hasil audit tersebut, termasuk bentuk penyimpanan dana hasil eksekusi hukuman yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung. Dia hanya mengatakan jumlahnya besar sekali.
Sementara itu, juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, mengatakan urusan uang pengganti adalah masalah pemerintah. Harus diselesaikan secara tuntas, katanya di Jakarta kemarin.
Caranya, Baharuddin menjelaskan, kejaksaan harus melaporkan jumlah uang pengganti yang sudah dan belum disetorkan ke Departemen Keuangan. Atau, dia melanjutkan, kejaksaan bisa melaporkan perihal uang pengganti itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, Komisi Hukum DPR adalah rekan kerja kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
BPK kan hanya auditor, katanya. Uang pengganti yang sudah disetor atau belum, kata dia, akan terlihat dalam laporan keuangan pemerintah melalui Departemen Keuangan. Jadi, meskipun masuk piutang, jangan diambangkan. Tulis saja piutang, katanya. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 15 Agustus 2007