Kejaksaan Mulai Susun Gugatan Perdata Tommy Soeharto

Kejaksaan sudah mulai menyusun draf gugatan perdata untuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Bukti-bukti yang digunakan kejaksaan sama dengan bukti yang dimiliki tim pidana khusus yang saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi BPPC.

Saat tim pidana khusus mendapatkan dokumennya, kami juga segera memakainya, kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Tempo kemarin. Dokumen yang dimaksud Yoseph itu adalah dokumen seputar aliran dana pemerintah dari beberapa bank ke BPPC. Bukti itu menunjukkan adanya uang negara di BPPC.

Berdasarkan perhitungan sementara, kata Yoseph, dalam kasus BPPC ada penyelewengan dana milik pemerintah senilai Rp 3 triliun. Saat BPPC bubar, dana itu tidak pernah dipertanggungjawabkan, katanya. Dia menambahkan, Perhitungan nilai kerugian itu baru berupa nilai kewajiban pokok belum ditambah bunganya.

Gugatan perdata terhadap Tommy ini merupakan salah satu upaya kejaksaan untuk memenuhi persyaratan pengadilan Guernsey, yang tengah menyidangkan kasus pembekuan uang senilai 36 juta euro milik Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

Permintaan pembekuan uang Tommy ini muncul setelah kejaksaan Indonesia mendapat tawaran dari pengadilan Guernsey untuk mengajukan gugatan intervensi dalam sidang. Tommy menggugat BNP Paribas cabang Guernsey yang menolak mencairkan uang Tommy di bank itu. BNP menolak mencairkan uang Tommy di Garnet Investment Limited miliknya dengan alasan Tommy masih terlibat hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan dua aplikasi dalam sidang pertama di negara persemakmuran Inggris ini. Aplikasi pertama untuk diterima sebagai pihak ketiga dalam sidang gugatan Garnet ke BNP. Satunya lagi untuk meminta pembekuan sementara uang Tommy. Sedangkan Garnet meminta pembekuan uang Tommy dicabut. Hakim pengadilan Guernsey telah memutuskan memperpanjang permintaan pembekuan sementara uang Tommy pada 8 Maret lalu.

Dalam sidang terakhir 23 Mei lalu, pengadilan Guernsey memberi syarat kepada pemerintah Indonesia untuk memperkarakan Tommy secara perdata dalam waktu 3 bulan. Yoseph optimistis kejaksaan bisa memenuhi tenggat yang diberikan pengadilan itu. Draf gugatan harus selesai pada awal Juli 2007, kata dia.

Pengacara Tommy, O.C. Kaligis, menyatakan dirinya sudah siap menghadapi bukti-bukti yang diajukan kejaksaan. Tapi tidak akan kami buka sekarang. Ini kan bukan pengadilan koran, kata dia.

Yang jelas, kata Kaligis, bukti-bukti yang dia miliki bisa mematahkan gugatan jaksa. Jadi kita lihat saja nanti di pengadilan, katanya. Sandy Indra Pratama | Suseno

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan