Kejaksaan: Pembuktian Kasus Tommy Gunakan Surat Hamid Tidak Tepat

Surat Hamid tertanggal 4 April 2005 itu menyatakan Tommy tidak memiliki transaksi bermasalah baik pidana maupun perdata.

Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin yang dijadikan bukti dalam sidang gugatan intervensi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey dinilai tidak tepat. Sebab, kasus pencairan dana Tommy Rp 90 miliar di BNP Paribas cabang London berbeda dengan kasus di BNP Paribas cabang Guernsey. Itu dua kasus pencairan dana yang berbeda, tidak bisa disamakan, ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat ditemui Tempo dua hari lalu.

Pihak Tommy, yang diwakili pengacara O.C. Kaligis, dalam sidang gugatan intervensi dengan agenda pembuktian pada 22 April lalu memasukkan surat Hamid Awaludin sebagai salah satu bukti tertulis. Surat Hamid tertanggal 4 April 2005 itu menyatakan Tommy tidak memiliki transaksi bermasalah baik pidana maupun perdata.

Menurut Yoseph, surat Hamid itu adalah surat yang digunakan pihak Tommy untuk mengajukan pencairan dana Rp 90 miliar dari rekening milik Motorbike--salah satu perusahaan Tommy--di BNP Paribas cabang London pada 2004. Padahal yang dipersoalkan saat ini adalah pencairan dana Tommy yang ada di Guernsey melalui rekening Garnet Investment Limited. Surat itu tidak berdampak apa pun terhadap pembuktian kasus dana Tommy di Guernsey, ujarnya.

Yoseph menjelaskan, fokus utama kasus duit Tommy senilai Rp 421 miliar di Guernsey bukanlah ada atau tidaknya masalah hukum pada dana milik Tommy, melainkan soal kewajiban negara yang tidak dipenuhi Tommy. Pihak kejaksaan pun telah memasukkan bantahan atas bukti-bukti yang terkait dengan belum dipenuhinya kewajiban Tommy, antara lain utang PT Sempati Air dan PT Timor Putra Nasional kepada negara.

Untuk membuktikan kebenaran atas bukti-bukti baik yang diajukan pihak Tommy maupun kejaksaan, Yoseph mengatakan pengadilan Guernsey akan menggelar sidang terbuka dengan agenda adu pembuktian pada 14 Mei mendatang.

Sementara itu, O.C. Kaligis, pengacara Tommy, belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak bisa dihubungi. Tapi, menurut sekretarisnya, Kaligis sudah berangkat ke Guernsey untuk persiapan sidang pada 14 Mei nanti. SANDY INDRA PRATAMA | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan