Kejaksaan Periksa Syafruddin Temenggung

Pejabat BPPN lain yang telah diperiksa berinisial SS, kata Faried Harianto.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta kemarin. Kejaksaan memanggil Syafruddin sebagai saksi kasus penjualan saham serta hak tagih pabrik gula Rajawali III di Gorontalo.

Kasus itu bermula ketika BPPN menjual saham dan hak tagih Rajawali pada 2003, saat Syafruddin mengepalai lembaga itu. Aset yang memiliki nilai buku Rp 600 miliar itu dijual BPPN dengan harga Rp 84 miliar.

Kejaksaan menganggap transaksi penjualan itu melanggar asas kepatutan dan kewajaran sehingga merugikan negara. Besar kerugian masih diselidiki, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Rusdi Taher.

Rusdi menuturkan, kasus ini merupakan temuan kejaksaan tinggi. Kasus Rajawali diharapkan dapat segera bergulir hingga tahap penyidikan. Kasus ini menjadi prioritas kejaksaan tinggi. Untuk itu, penyidik diminta memeriksa kasus secara proporsional dan jangan ada yang mencoba main-main, kata Rusdi.

Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa 14 saksi dalam kasus Rajawali. Lima di antara mereka, termasuk Syafruddin, adalah mantan pejabat BPPN. Pejabat BPPN lain yang telah diperiksa berinisial SS, kata Faried Harianto, asisten intel kejaksaan tinggi. Namun, kejaksaan belum menentukan tersangka dalam kasus penjualan aset kredit Rajawali.

Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam, Syafruddin mengatakan, Saya hanya dimintai keterangan. Sebelum dipanggil kejaksaan, Kepala BPPN yang terakhir ini mengaku tak pernah mendengar ada penyimpangan dalam penjualan aset kredit Rajawali.

Penjualan aset kredit Rajawali bukan transaksi pertama yang diperiksa penegak hukum. Pada pertengahan 2004, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyelidiki kasus penjualan hak tagih PT Pengembangan Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara milik pemerintah daerah Sulawesi Utara. Waktu itu, Syafruddin termasuk saksi yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. AMI AFRIATNI

Sumber: Koran tempo, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan