Kejaksaan Punya Bukti Penyimpangan Dana

Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, untuk keperluan gugatan perdata itu, Kejaksaan sudah memastikan sejumlah dokumen pendukung, termasuk memastikan keterangan saksi. Ada 25 saksi yang sudah dipastikan, kata Yoseph di Kejagung, Selasa (10/7).

Salah seorang pengacara Soeharto, OC Kaligis, Senin, menyatakan siap menghadapi gugatan perdata itu.

Kaligis juga mengatakan, keuangan Yayasan Beasiswa Supersemar sudah diaudit hingga akhir tahun 2006. Dari hasil audit itu, tak ada masalah, ujarnya.

Yoseph yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung menegaskan, kejaksaan punya bukti dokumen yang menguatkan gugatan. Dokumen itu berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 1999 yang menyebutkan adanya sebagian besar dana yayasan yang tidak digunakan sesuai tujuan sosial.

Kami punya aslinya. Kami yakin ada penyimpangan dana yayasan, ujar Yoseph.

PP No 15/1976
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/ 1978 tentang pengaturan lebih lanjut penggunaan 5 persen dari laba bersih bank-bank milik negara, kepada yayasan diberikan dana sebesar 5 persen. Dana bagi Yayasan Dharmais dan Yayasan Beasiswa Supersemar itu digunakan untuk kepentingan sosial.

Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang tahun 1987-1997, antara lain dengan adanya aliran dana dari Yayasan Beasiswa Supersemar ke Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.(idr)

Sumber: Kompas, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan