Kejaksaan Siapkan 22 Dokumen Asli

Data termasuk hasil penilaian WTO dan audit perusahaan Tommy.

Pemerintah menyiapkan 22 dokumen asli dalam agenda adu bukti di sidang gugatan intervensi Indonesia pada perkara perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan Banque Nationale Paris de Paribas cabang Guernsey. Agenda adu bukti Senin (14 Mei) pekan depan, kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda ketika dihubungi Tempo di Jakarta kemarin.

Menurut Yoseph, dokumen tersebut, antara lain, keterangan seputar perkara hukum Tommy di Indonesia, keterkaitan perusahaan Tommy dengan dugaan uang hasil korupsi ayahnya (bekas presiden Soeharto), dan bukti beberapa kewajiban perusahaan kepada negara yang belum dibayarkan. Kejaksaan Agung--mewakili pemerintah--akan menggunakan dokumen tersebut untuk membantah bukti milik Tommy.

Kejaksaan juga akan menjelaskan kepada Royal Court Guernsey tentang sejumlah perusahaan Tommy Soeharto berdasarkan dokumen asli itu. Bukti asli tersebut di antaranya penilaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap perusahaan mobil nasional (PT Timor Putra Nasional) dan hasil audit kantor akuntan publik PricewaterhouseCoopers terhadap keterkaitan Tommy dengan PT Pertamina serta kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh. Data dari Indonesia Corruption Watch pun kami sertakan, kata Yoseph.

Yoseph menjelaskan kejaksaan pun akan mengutip surat dakwaan pidana bekas presiden Soeharto tentang aliran harta Soeharto ke perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Tommy. Meskipun, katanya, Tommy hanya memiliki sebagian saham di beberapa perusahaan itu, tapi dia tetap harus bertanggung jawab.

Bukti baru itu disampaikan kejaksaan setelah pemerintah menjadi pihak ketiga dalam perkara hukum antara Tommy dan BNP Paribas. Tommy sebelumnya menggugat Bank Paribas di Guernsey, yang menolak mencairkan paling sedikit 36 juta euro duitnya di perusahaan Garnet Investment Limited. Bank Paribas mencurigai duit Tommy merupakan hasil korupsi atau money laundering.

Atas bukti dari Kejaksaan Agung itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, O.C. Kaligis, pernah menegaskan siap membuktikan duit Tommy bersih, bukan hasil dari korupsi dan hasil tindak pencucian uang. Ketika itu, dia menolak bicara banyak dengan alasan berbicara di luar persidangan melanggar peraturan di luar negeri. Kami sudah siap menghadapi, katanya kepada wartawan saat itu.

Pemerintah menjadi pihak ketiga dalam perkara di Guernsey tersebut karena merasa berhak atas duit yang disimpan Tommy di BNP Paribas. Pada 3 Mei lalu, Royal Court Guernsey telah menerima keterangan soal status duit tersebut berdasarkan bukti dari pihak Tommy.

Menurut Yoseph, Tommy menyerahkan bukti penguat berupa surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin pada 4 April dua tahun silam. Tommy pernah menggunakan surat dari Hamid itu untuk mencairkan duitnya di Paribas London. Surat dan bukti itu tidak ada hubungannya dengan persoalan Tommy di Guernsey, ujarnya. Sandy Indra Pratama

Sumber: Koran Tempo, 7 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan