Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Solo menangguhkan penahanan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo Siti Nuraini. Perempuan 43 tahun ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak sejak bulan lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solo Momock Bambang S., penangguhan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Nuraini menderita sakit hepatitis kronis. Nuraini harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Dr Muwardi, Solo, sejak Ahad lalu. Keluarganya yang mengajukan penangguhan, kata Momock di Solo kemarin.

Menurut Momock, berdasarkan surat keterangan dokter, tersangka menderita sakit hepatitis kronis serta mengalami gejala stroke awal. Menanggapi surat rekomendasi ini, kejaksaan tidak ingin berspekulasi mempersoalkan sakitnya Nuraini. Apalagi dia sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Solo.

Empat hari sebelum dilarikan ke rumah sakit, Nuraini mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun. Tapi, karena sakitnya belum parah, dia hanya dirawat oleh petugas medis rumah tahanan. Kesehatannya makin turun drastis sejak Ahad lalu sehingga kejaksaan mengizinkan dia dirawat di luar rumah tahanan. Apalagi perawatannya dilakukan di rumah sakit di dalam Kota Solo.

Momock mengatakan penangguhan penahanan ini bersifat tentatif dan tidak ada batas waktunya. Siti akan kembali ditahan apabila kesehatannya sudah membaik. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo ini ditahan sejak beberapa pekan lalu karena diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 741 juta.

Sebagai direktur, dia dituding mengajukan klaim fiktif penggunaan dana kesehatan bagi keluarga miskin dalam program kompensasi kenaikan bahan bakar minyak. Selain Siti, Kejaksaan Negeri Solo menetapkan tiga Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo lainnya. Namun, hanya Siti yang ditahan oleh kejaksaan.

Meskipun penahanan ditangguhkan, kata Momock, proses hukum terhadap Nuraini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi penangguhan ini hanya sementara sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh, katanya. Dia yakin surat keterangan dokter dapat dipercaya kebenarannya. imron rosyid | anas syahirul

Sumber: Koran Tempo, 4 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan