Kejaksaan Targetkan Tiga Kasus BLBI

Kejaksaan juga akan mengajukan peninjauan kembali kasus Bank Bali.

Kejaksaan Agung menargetkan, dalam tiga bulan ini ada tiga kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bakal kelar disidik. Tiga kasus itu adalah dua kasus pengembalian aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan kasus Bank Bali. Kami akan menangani kasus yang besar potensi kerugian negaranya, yang jumlahnya mencapai ratusan triliun (rupiah), kata Jaksa Agung Hendarman kemarin.

Tiga kasus itu, kata Hendarman, kasus pertama tentang pencairan BLBI pada 1998 sebesar Rp 52,7 triliun. Kata Hendarman, kala itu BPPN menunjuk Lehman Brothers mengaudit aset beberapa bank tersebut. Lehman menemukan nilai Rp 52,6 triliun. Namun, pada 16 November 2006, berdasar audit Badan Pemeriksaan Keuangan, aset tersebut hanya bernilai Rp 19 triliun.

Kasus kedua adalah pencairan BLBI pada 1997 sebesar Rp 37,039 triliun. Namun, hingga 2007 nilai uang yang dikembalikan hanya senilai Rp 3,459 triliun. Dua kasus ini sudah mendapatkan surat keterangan lunas.

Sedangkan kasus ketiga adalah rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali atas kasus Bank Bali. Dalam kasus itu, barang bukti uang Rp 546 miliar tidak jelas. Kami butuh kepastian hukum, kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman

Hendarman mengaku akan berkomitmen pada pengusutan dana BLBI ini. Jika secara pidana tidak terbukti, akan kami gugat perdata, katanya. Akan saya usut sampai mati. Semua kasus (BLBI), kata Hendarman, akan disidik.

Menurut dia, sejauh penyaluran kredit itu menyimpang dan merugikan negara, kasusnya harus diajukan ke pengadilan.

Kata Hendarman, pada 2004 pengusutan BLBI terganjal kebijakan surat keterangan lunas. Namun, kejaksaan menemukan bukti baru. Kejaksaan, kata dia, menemukan bahwa bukti penjualan ke BPPN bermasalah. Itu baru diketahui sekarang, kata Hendarman.

Dalam penyelidikan tiga kasus ini, kata Kemas, kejaksaan tidak menyelidiki banknya, surat keterangan lunasnya, dan kebijakan negara yang terkait. Tapi dugaan penyimpangan yang merugikan negara, katanya. Kemas enggan menyebutkan nama bank dan orang yang terkait. Itu masih dalam rencana penyelidikan. MUHAMMAD NUR ROCHMI

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan