Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi Kasus Bank Mandiri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas tiga mantan direktur Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, M Sholeh Tasripan, dan I Wayan Pugeg, pada 20 Februari 2006. Majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto itu menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara karena kerugian negara belum terjadi. Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara menyatakan kasasi.
Setelah kreditor dipidana bebas, giliran debitor Bank Mandiri divonis bebas pada 23 Februari 2006. Mereka adalah Edyson (Direktur Utama), Saiful Anwar (Komisaris Utama), dan Diman Ponijan (Direktur Keuangan). Padahal, pimpinan PT Cipta Graha Nusantara itu diduga menerima kredit 18,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 166,5 miliar dari Bank Mandiri. Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Sri Mulyani berpendapat, perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dari ketiga terdakwa itu tak terbukti. Jaksa yang menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara pun menyatakan kasasi.
Tunggu kasasi
Persoalan yang muncul kemudian adalah tertundanya sejumlah perkara akibat menunggu putusan kasasi kasus itu. Perkara pengucuran kredit Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung tak hanya menyangkut PT Cipta Graha Nusantara, tetapi juga perusahaan lain, seperti PT Lativi Media Karya, PT Arthabhama Textindo, PT Arthatrimustika Textindo, dan PT OSO Bali Cemerlang. Puluhan saksi atas perkara itu sudah diperiksa, bahkan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji pekan lalu mengakui, pengajuan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengucuran kredit Bank Mandiri terpaksa ditunda dulu karena kepastian hukum tentang perkara itu harus diketahui lebih dulu, sebelum mengajukan perkara lainnya ke pengadilan. Artinya, harus menunggu putusan kasasi perkara Neloe dan kawan-kawannya. Apa jadinya jika kasus lain diajukan ke pengadilan, tetapi putusan Mahkamah Agung (MA) tetap membebaskan Neloe dan kawan-kawan?
Seolah menambah rentetan perkara dugaan korupsi yang penanganannya menjadi antiklimaks, nasib serupa juga terjadi pada perkara dugaan korupsi di PT Pupuk Kaltim. Setelah Omay K Wiraatmadja (mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim) divonis bebas pada 23 Februari 2007 oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Sri Mulyani, dugaan korupsi lain di tubuh PT Pupuk Kaltim menggantung pula.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) sebenarnya masih mengusut dugaan korupsi dalam distribusi pupuk di PT Pupuk Kaltim meski pelimpahannya ke pengadilan menunggu putusan kasasi atas Omay.
Juru bicara MA Djoko Sarwoko, pekan lalu, memastikan, belum ada putusan kasasi atas perkara Neloe dan kawan-kawan. Padahal, majelis hakim kasasi perkara itu sudah dibentuk lama, yang diketuai langsung oleh Ketua MA Bagir Manan (Kompas, 2 Juni 2006).
Menanggapi kondisi itu, Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes mengatakan, Kejagung dapat mengajukan permintaan kepada KY untuk menanyakan nasib perkara kasasi Neloe dan kawan-kawan ke MA. Namun, itu tidak dilakukan Kejagung, padahal Kejagung sangat berkepentingan atas putusan kasasi itu.
Sementara ini kami kan tak dapat memeriksa hakim agung, tetapi kalau menanyakan soal kinerja MA, kan bisa. Nantinya soal kasasi Neloe dan kawan-kawan ini bisa kami tanyakan ke MA, lalu kami sampaikan juga kepada Presiden supaya publik juga tahu, ujar Irawady.
Jadi, ya tunggu saja. (IDR)
Sumber: Kompas, 28 Maret 2007