Kejaksaan Usut Penyelewengan Dana Sekolah

Saya tahu dari koran Bu Guru korupsi.

Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengusut kasus penyelewengan dana sekolah di Sekolah Dasar Negeri Sukasari 05 Kota Tangerang. Pihaknya sedang mempelajari kasusnya dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Daerah Kota Tangerang, Dinas Pendidikan, dan wali murid.

Saya sendiri belum baca, jadi saya belum tahu apakah kasus itu masuk kategori korupsi atau tidak, ujar Godang Riadi Siregar, kepala kejaksaan, saat menerima 15 orang tua wali murid SDN Sukasari 05 Kota Tangerang yang datang ke kejaksaan kemarin.

Wali murid didampingi beberapa anggota Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, laporan dugaan korupsi itu dikirim ke kejaksaan pada Februari lalu. Wali murid ke sini menagih janji, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Adapun Muji Kartika Rahayu, yang juga dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, menambahkan, kepala sekolah yang saat itu dijabat oleh Dianawati telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan sumber dana dari pemerintah dan pungutan siswa.

Tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Ini sama saja menjual sekolah unggulan, ujar Muji. SDN Sukasari 5 adalah salah satu sekolah unggulan di Tangerang.

Dalam pertemuan antara wali murid dan pihak kejaksaan, Godang sempat menyindir pengurus komite sekolah. Menurut dia, ada kemungkinan komite sekolah merestui pungutan di sekolah itu. Ini pendapat saya sebagai orang yang berbaju cokelat (seragam jaksa), ucapnya. Jika ada pungutan, kenapa tidak dilaporkan delapan bulan lalu? Godang menambahkan.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Komite SDN Sukasari 05 Samsu Rizal membantah kalau dikatakan pihaknya merestui pungutan itu. Justru kami dilengserkan karena mengkritik kebijakan sekolah, ujar Samsu.

Dugaan penyimpangan itu terungkap dari salinan laporan temuan ICW. Dalam laporan itu disebutkan dugaan penyimpangan sekitar Rp 80 juta pada 2006-2007. Tapi Bawasda menemukan nilai penyimpangan lebih besar lagi, yakni Rp 207,7 juta pada 2002-2007.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SDN Sukasari 05 Dianawati diduga menyelewengkan dana sekolah. Menanggapi hal itu, Dianawati mengatakan, Silakan tanya ke Kepala Dinas Pendidikan saja, katanya.

Suasana belajar di SDN Sukasari 5 berjalan seperti biasa. Hanya ketika istirahat, sejumlah siswa membicarakan kasus korupsi di sekolah mereka. Saya tahu dari koran Bu Guru korupsi, ujar siswa kelas V SD itu. AYU CIPTA | JONIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan