Kejaksaan Yakin Duit Tommy dari Soeharto

Surat dari Hamid siap dimentahkan.

Kejaksaan Agung meyakini 22 dokumen asli yang dibawa dalam adu bukti di pengadilan Guernsey pada 14 Mei cukup membuktikan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas layak tak mencairkan duit Hutomo Mandala Putra alis Tommy Soeharto. Alasannya, perusahaan Tommy menerima aliran duit dari penguasa Orde Baru, Soeharto.

Banyak dana Soeharto yang diduga bermasalah mengalir ke perusahaan Tommy,'' kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kemarin. Pengacaranya juga tidak pernah memerinci asal-usul uang Tommy di muka persidangan.

Yoseph mengatakan, karena diduga dari dana bermasalah, duit 36 juta euro di BNP Paribas itu bermasalah. Apalagi Tommy dinilai melalaikan sejumlah kewajibannya kepada negara mencapai triliunan rupiah. Semua terangkum dalam bukti yang akan diadukan di sidang,'' katanya.

Menurut Yoseph, Tommy memiliki dana bermasalah dari Bulog Rp 94 miliar, PT Sempati Air Rp 40 miliar, PT Goro Batara Sakti Rp 90 miliar, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh Rp 1,8 triliun, PT Timor Putra Nasional Rp 3,2 triliun, serta pembelian saham Lamborghini senilai Rp 630 miliar.

Saat ini pemerintah menjadi pihak ketiga dalam kasus gugatan Tommy kepada BNP Paribas, yang menolak mencairkan sekitar 36 juta euro duit dari perusahaan Tommy Garnet Investment Limited. BNP Paribas mencurigai duit Tommy merupakan hasil korupsi atau money laundering. Adapun dokumen tersebut digunakan sebagai data pemerintah dalam proses adu bukti.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pemerintah memberikan keterangan tertulis (affidavit) guna menanggapi bantahan kuasa hukum Tommy. Isi affidavit, antara lain, tentang kewenangan Jaksa Agung mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan relevansi dakwaan terhadap Soeharto dengan duit Tommy. Dalam dakwaan itu dinyatakan semua perusahaan Tommy menerima dana secara melawan hukum dari Soeharto, begitu salah satu keterangan tertulis tersebut.

Dalam keterangan tertulis itu kejaksaan menganggap Tommy bertanggung jawab atas utang PT Sempati Air dan PT Timor Putra Nasional kepada negara. Anggapan ini berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perusahaan jika melawan hukum. Sementara itu, kejaksaan menilai Tommy pemilik saham mayoritas di dua perusahaan itu.

Selanjutnya, kata Yoseph, kejaksaan akan membuktikan keabsahan surat yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin pada 4 April dua tahun lalu. Surat tersebut pernah digunakan untuk mencairkan duit US$ 10 juta lainnya milik Tommy di BNP Paribas London.

Seperti diberitakan kemarin, pengacara Tommy, O.C. Kaligis, menyatakan siap meladeni kejaksaan terkait dengan bukti tersebut. Namun, hingga kemarin ia belum bisa dihubungi lagi. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan