Kejari Diminta Tahan Delapan Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Rp 22,9 M

KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus diminta untuk lebih serius mengantisipasi adanya kemungkinan upaya penghilangan barang bukti, yang dilakukan tersangka dugaan korupsi anggaran 1999 - 2004 senilai Rp 22,9 miliar.

Untuk itu, aparat penegak hukum tersebut diminta untuk secepatnya menahan delapan tersangka, berikut penyitaan aset dan kekayaannya.

''Kami minta agar penahanan dan penyitaan aset sudah dilakukan tiga hari sebelum Lebaran,'' kata Ketua Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD) Kudus, Kholid Mawardi, Minggu kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya merasa khawatir dengan isu penghilangan barang bukti pada kasus dugaan korupsi tersebut, jika tidak segera direspons Kejari, maka besar kemungkinan akan dapat menyulitkan pengusutan.

Padahal, pihak Kejari sebenarnya mempunyai kewenangan untuk itu, namun sampai dengan saat ini, hal itu belum juga dilakukan.

''Penahanan akan meningkatkan kepercayaan rakyat akan kesungguhan Kejari dalam menuntaskan kasus ini,'' ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Sulijati SH, secara tegas menyatakan, pihaknya akan memfokuskan dulu pada pemeriksaan kedelapan tersangka tersebut. Artinya, kata dia, pihaknya akan menentukan apakah akan dilakukan penahanan dan penyitaan aset tersangka, setelah dilakukan proses pemeriksaan.

''Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu,'' tegasnya.

Kooperatif

Sementara itui, mantan Ketua DPRD periode 1999-2004, H Heris Paryono, ketika dihubungi menyatakan, pihaknya selama ini bersikap kooperatif dengan pihak penyidik terkait dengan kasus tersebut. Sejauh Kejari meminta keterangan, dirinya akan selalu siap untuk memberikan data yang mereka kehendaki.

Soal upaya penghilangan barang bukti seperti yang ditudingkan kepadanya oleh sejumlah pihak, Heris justru menyatakan, dirinya menggeluti bisnis jual beli tanah dan mobil itu, jauh sebelum dirinya menjadi Ketua DPRD Kudus 1999. Jadi, kata dia, adalah hal yang wajar jika dirinya sekarang ini sering menjual tanah atau mobil.

''Itu kan barang dagangan saya, bukan dari hasil dari korupsi,'' katanya. (H8-17)

(Suara Merdeka, 17 Oktober 2005)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan