Kejari Slawi Diminta Sempurnakan Dakwaan Kasus Buku Ajar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meminta Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Slawi memperbaiki rencana dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Tegal senilai Rp 35 miliar.

Demikian diungkapkan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Zulkarnain SH tentang hasil pemaparan bersama penuntut umum Kejari Slawi beberapa waktu lalu di Kejagung.

Dia mengatakan, rencana dakwaan yang dibuat penuntut umum masih ada kekurangan. Ia enggan mengungkapkan, materi apa saja yang harus disempurnakan oleh penuntut umum. Terlalu teknis kalau mau diberitakan, katanya ketika dihubungi dari Semarang, kemarin.

Terpisah, Kajari Slawi Chaerul SH membenarkan apa yang diungkapkan Zulkarnain. Menurut Kajari, secara prinsip, Jampidsus sudah setuju dengan materi dakwaan. Namun ada beberapa hal menyangkut redaksional yang harus diperbaiki, kata dia saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ia menuturkan sengaja melakukan konsultasi dengan Kejagung agar prosesnya bisa lebih cepat. Sebab jika melalui surat, diperkirakan akan memakan waktu lama. Konsultasi dilakukan Senin (9/4) lalu. Dari sini yang datang saya sendiri bersama tim penuntut.

Di Sukoharjo
Chaerul mengatakan, rencananya hasil perbaikan itu akan dikonsultasikan kembali ke Kejagung pada Kamis (12/4) ini. Apabila dalam pekan ini rencana dakwaan sudah disetujui oleh Jampidsus, maka minggu depan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Tentang perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Sukoharjo 2003-2004 senilai Rp 12 miliar, Zulkarnain mengaku sama sekali belum menerima rencana dakwaan.

Ya, penanganan kasus (di Sukoharjo) itu sudah lama. Namun rasanya saya belum menerima rencana dakwaannya, ujarnya.

Kajati Jateng Moch Ismail menyatakan, rencana dakwaan kasus buku ajar Sukoharjo yang disusun Kejari setempat sedang diteliti Bidang Pidsus Kejati.

Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Farda Nawawi mengungkapkan, penelitian tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui, sebelum dikonsultasikan ke Kejagung. (H30-60)

Sumber: Koran tempo, 12 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan