Kejati NTB Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan delapan dari sembilan mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp24 miliar lebih. Sedangkan seorang lagi meninggal dunia akibat penyakit asma.

Kedelapan mantan anggota DPRD NTB periode 1999-2004 yang penahanannya ditangguhkan kemarin siang sekitar pukul 13.30 Wita itu adalah Koeshardi Angrat, I Gusti Komang Padang, Abubakar Muchdi, L Mustakim, Lalu Kumala, TGH Anwar MZ, Mahdan, dan Abdul Hafid.

Sedangkan tersangka yang meninggal dunia adalah L Artawa. Dia menghembuskan napas sekitar pukul 09.55 di Rumah Sakit Angkatan Darat Mataram.

Keputusan penangguhan penahan dilakukan setelah musyawarah pimpinan daerah (muspida) menggelar rapat di kantor Kejati NTB. Bahkan, delapan tersangka yang semula ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram sekitar pukul 12.00 dibawa ke kantor kejaksaan.

''Demi kepentingan yang lebih besar di NTB, maka pada hari ini saya tangguhkan penahanan mereka (delapan tersangka),'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB A Zainal Arifin usai rapat.

Kajati mengatakan, alasan penangguhan penahanan para tersangka bukan karena adanya ancaman unjuk rasa atau akibat perusakan kantor Kejati NTB pada Senin (28/3) lalu. ''Catat, penangguhan ini bukan karena aksi demo, kemarin. Tapi karena lebih melihat situasi di NTB ke depan,'' kata Zainal.

Apalagi, tambah Kajati NTB, sebelumnya ia menolak tuntutan para pengunjuk rasa yang minta agar penahanan sembilan mantan anggota Dewan ditangguhkan. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, hadir pula Kepala Polda (Kapolda) NTB Brigjen Mohammad Tosin, Komandan Korem 162/Wira Bhakti Kolonel CHZ Soeparto, Ketua DPRD NTB Suhaili, Sekretaris Daerah NTB Nanang Samodra, dan Kepala LP Mataram Jauhar Fardin.

Sementara itu, Kapolda NTB Mohammad Tosin mengingatkan kepada delapan tersangka agar setelah berada di luar tahanan tidak memprovokasi massa. Tosin juga menyatakan menjamin keamanan terkait isu akan adanya unjuk rasa besar-besaran. Karena itu, ujarnya, untuk mengantisipasi terjadinya unjuk rasa, dia sudah minta bantuan kepada Mabes Polri di Jakarta.

Sembilan mantan anggota DPRD itu ditahan di LP Mataram sejak 22 Maret lalu. Pada 28 Maret, sekitar 2.000 orang pengunjuk rasa mendatangi kantor Kejati NTB dan menuntut agar penahanan para tersangka ditangguhkan. Bahkan pengunjuk rasa merusak kantor kejati dengan cara dilempari hingga genting dan kaca jendelanya hancur berantakan (Media, 29/3).

Dana purnatugas
Dari Yogyakarta dilaporkan, sekitar 25 mantan anggota DRPD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 melakukan pertemuan tertutup di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Rabu (30/3) malam. Pertemuan yang berlangsung pukul 19.30 hingga 23.00 WIB itu membahas anggaran dana purnatugas sebesar Rp3 miliar yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Cinde Laras Yulianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana purnatugas oleh Kejati DIY. Selain itu hadir pula Nazaruddin, mantan anggota panitia anggaran DPRD Kota Yogyakarta yang kini terpilih kembali sebagai anggota Dewan dan duduk sebagai ketua Komisi D.

Menurut Andi Rais, kuasa hukum Cinde Laras, pertemuan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap proses hukum dalam kasus tersebut. Dia yakin kalau para mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta tidak bersalah dalam kasus itu.

Sedangkan Gubernur Banten Djoko Munandar, kemarin, hadir di Pengadilan Negeri Serang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana APBD dengan tersangka mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi berasa dua mantan Wakil Ketua masing-masing Muslim Djamaludin dan Mufrodi Muchsin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Husni Rizal, Djoko mengaku pernah memberikan dana perumahan kepada anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp10,5 miliar dan dana untuk kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002 sebesar Rp3,5 miliar.

Di Bandung, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat (Jabar), kemarin, mulai mendata kekayaan empat anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp9,4 miliar. (YR/SO/BV/RM/SG/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan