Kejati Sulsel Siapkan Upaya Paksa; Achmad Ali Abaikan Tim Penyidik Korupsi Pascasarjana Unhas

Achmad Ali tampaknya harus memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) pekan depan. Sebab, Kejati Sulsel merencanakan upaya paksa jika pada panggilan kedua Selasa mendatang (14/11), pakar hukum itu tetap menolak menghadiri pemanggilan tim penyidik terkait kasus korupsi program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) yang merugikan negara Rp 250 juta.

Kalau tidak datang tanpa alasan sesuai perundang-undangan, kami tentu akan mengajukan upaya paksa, termasuk penahanan, kata Kepala Kejati Sulsel Masyhudi Ridwan kepada koran ini kemarin.

Kejati Sulsel seharusnya memeriksa Achmad Ali pada Jumat lalu (10/08). Itu merupakan pemanggilan pertama. Achmad Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Program Pascasarjana (S2) Nonreguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999-2001, yang merugikan negara Rp 250 juta. Berdasar temuan Kejati Sulsel, guru besar ilmu hukum Unhas tersebut diduga melakukan perbuatannya saat menjabat dekan fakultas hukum.

Menurut Masyhudi, Achmad Ali beralasan sibuk mengikuti acara Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste sehingga mengabaikan panggilan tim penyidik. Dia kan bukan satu-satunya anggota KKP. Masih banyak anggota KKP lainnya. Apa susahnya menghadiri panggilan tim penyidik, apalagi hanya sehari, jelas mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Secara terpisah, Ketua KKP Benjamin Mangkoedilaga menjaminkan diri atas ketidakhadiran Achmad Ali saat dipanggil sebagai tersangka pekan lalu. Itu terungkap dari surat Benjamin yang dilampirkan pengacaranya ke Kejati Sulsel.

Dalam surat tersebut, mantan hakim agung itu menjelaskan bahwa Achmad Ali tidak bisa memenuhi panggilan karena sibuk mengikuti serangkaian pertemuan yang dilaksanakan KKP di Jakarta dan Denpasar. Dia (Achmad Ali) amat dibutuhkan keahliannya di KKP. Seluruh anggota KKP beberapa hari ini menggelar pertemuan sebelum bertemu Menlu, kata Benjamin saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Menurut Benjamin, pertemuan seluruh anggota KKP yang berlangsung hingga 26 November 2006 itu membahas laporan kerja KKP. Seluruh anggota KKP masing-masing dibebani pekerjaan rumah, jelas Benjamin.

Achmad Ali, lanjut Benjamin, dibutuhkan kepakarannya di bidang hukum pidana sehingga harus hadir dalam setiap pertemuan yang membahas hubungan RI dengan Timor Leste itu. Materi pertemuan di KKP lebih penting dibandingkan kasus yang dihadapi Achmad Ali. Kami di KKP membahas urusan antarnegara, tegas Benjamin.

Benjamin menambahkan, seusai pertemuan KKP pada 26 November 2006, Achmad Ali dipersilakan memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulsel. Kalau acara KKP selesai, itu di luar tanggung jawab saya, jelas pria berkumis tebal tersebut. Benjamin mengusulkan agar tim penyidik kembali mengatur jadwal pemanggilan Achmad Ali seusai kesibukannya sebagai anggota KKP. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 13 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan