Kekayaan Widjanarko Dilaporkan Meningkat; Kejaksaan Sita Aset di Solo

Kejaksaan Agung tidak hanya mengecek aset mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo, tetapi juga mencocokkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah harta Widjanarko pun dilaporkan meningkat.

Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim, Kamis (17/5) di Jakarta, mengakui, Kejaksaan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengonfirmasi aset Widjanarko. Kami akan mencocokkan dengan data LHKPN untuk penyidikan, kata Salim.

Pengecekan aset ini terkait dugaan korupsi penerimaan dana ilegal dari pengadaan komoditas oleh Perum Bulog yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Widjanarko sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur LHKPN Muhammad Sigit, yang dihubungi terpisah, menjelaskan, Widjanarko menyerahkan laporan harta kekayaannya setelah dilantik menjadi Kepala Bulog tahun 2001. Tahun 2006, dia menyerahkan laporan kekayaannya lagi.

Menurut Sigit, total kekayaan Widjanarko tahun 2006 meningkat dibandingkan tahun 2001. Laporan tahun 2006 masih proses verifikasi. Laporan 2001 secara administrasi lengkap dan sesuai, katanya.

Dalam pengumuman LHKPN tanggal 23 April 2001, total harta kekayaan Widjanarko per 23 Maret 2001 sebesar Rp 5,362 miliar. Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 728 juta, harta bergerak senilai Rp 2,314 miliar, giro dan setara kas lain senilai Rp 2,21 miliar, piutang sebesar Rp 350 juta, dan utang sebesar Rp 280 juta. Tanah dan bangunan yang dilaporkan berada di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Aset Widjanarko disita
Dari Solo dilaporkan, Rabu, setelah sebelumnya melakukan inventarisasi, Kejagung menyita aset Widjanarko di Solo, Jawa Tengah. Meski disita, pengelolaan aset itu tetap dititipkan kepada pemiliknya.

Aset yang disita itu berada di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, dan di Kampung Baluwarti, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Penyitaan dilakukan tim dari Kejagung, yakni Ninik Maryanti, Andi Dharmawangsa, dan Kuntadi.

Aset Widjanarko di Solo dibeli tahun 2004. Di Gajahan luas lahannya sekitar 11.000 meter persegi. Sedang di Kalitan seluas 600 meter persegi. Meski disita, tanah dan bangunan itu, menurut Ninik, dititipkan kembali kepada pemilik lamanya. (idr/eki/son)

Sumber: Kompas, 18 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan