Kelakuan Wakil Rakyat makin Kotor
Borok anggota DPRD kabupaten dan kota di Jawa Timur secara perlahan mulai muncul ke permukaan. Apalagi menjelang mereka lengser dari anggota Dewan, maka kelakuan wakil rakyat ini makin kotor.
Jika di DPRD Jawa Timur kini tersandung soal transportasi, maka anggota Dewan di beberapa daerah terlilit soal lain. Karena sudah habis masa bakti sebagai anggota dewan, maka yang dipikirkan sekarang adalah pesangon.
Pesangon dari kacamata anggota Dewan sangatlah penting. Selama lima tahun duduk di Dewan, bagi yang terpilih mereka berharap tidak mendapat pesangon tidak masalah. Tapi bagi mereka yang tidak terpilih lagi, pesangon adalah kata akhir dari sebuah pengabdian panjang.
Aliansi Bersama Menolak Pesangon Dewan (ABMPD) Jawa Timur mencatat hampir semua anggota Dewan di beberapa daerah di Jatim meminta pesangon. Jumlahnya pun bervariasi, tergantung pada kemampuan daerah masing-masing.
Di DPRD Jatim memang tidak ada pesangon. Namun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tercatat uang transpor sebesar Rp20,97 miliar. Angka ini sangat fantastis, padahal hanya uang transpor.
Lain lagi dengan DPRD Kota Malang yang secara nyata memberikan anggaran untuk pesangon bagi anggota Dewan sebesar Rp1,6 miliar atau Rp35 juta per anggota. Di DPRD Gresik juga demikian, tiap anggota Dewan mendapatkan Rp20 juta dengan total anggaran sebesar Rp900 juta.
Fakta tersebut menunjukkan secara telanjang 'nafsu besar' anggota Dewan. Mereka berlomba untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dengan mengambil uang rakyat melalui pesangon atau tali asih yang diambilkan dari APBD.
''Jadi, hampir semua anggota Dewan di Jatim ternyata mengharapkan pesangon. Meski cara memasukkan ke dalam anggaran berbeda-beda, tetap saja untuk pesangon,'' kata Koordinator ABMPD Athoillah di Surabaya.
Tindakan anggota Dewan yang meminta pesangon jelas-jelas bagian dari penentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 903/869/Sj yang menolak uang purnatugas di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kendati surat tersebut ditujukan untuk anggota Dewan di Sumatra Barat, edaran itu mengikat untuk semua anggota Dewan di Indonesia.
Aliansi menilai bahwa 'nafsu besar' ini tidak diikuti dengan prestasi politik yang telah dicatatkan oleh DPRD. Catatan perihal kinerja dan kerja Dewan menunjukkan rapor merah dan banyaknya kegagapan dan kegagalan Dewan melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat secara maksimal.
Maka aliansi pun memberikan jalan terbaik untuk menghambat keinginan Dewan dalam mengeruk keuntungan pribadi. Di antaranya, Mendagri harus menolak uang pesangon sebagaimana yang pernah dilakukan di Sumatra Barat.
''Mendesak kejaksaan di Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan tersebut. Tentu saja mengacu kepada putusan jurisprudensi hakim Pengadilan Negeri Padang,'' katanya.
Tampaknya sikap anggota Dewan di Jawa Timur membuat gerah Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Apalagi, pesangon itu mencuat ketika mereka hendak lengser sebagai anggota Dewan.
Imam Utomo dengan tegas menyatakan bahwa Pemprov Jatim tidak akan memberikan pesangon kepada anggota Dewan di DPRD Jawa Timur. Bahkan, ketentuan agar tidak memberi pesangon juga berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Timur
APBD Jatim tidak ada anggaran khusus untuk pesangon anggota Dewan. Apalagi, ada dana Dewan yang dititipkan ke APBD. Kita berpatokan pada aturan yang ada bahwa tidak ada uang pesongon, ujarnya. (Faishol Taselan/Heri Susetyo)
Sumber: Media Indonesia, 25 Mei 2004