Kenaikan Tunjangan di Bapepam Salahi Aturan

Tambahan itu bentuknya gelondongan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menilai rencana kenaikan tunjangan pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan menyalahi aturan.

Menurut Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto, kenaikan tunjangan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Tidak bisa sepihak, katanya kemarin

Selain itu, dia melanjutkan, dalam Undang-Undang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 hanya disebutkan kenaikan gaji atau tunjangan maksimal 15 persen. Kenaikan itu juga tidak dikhususkan untuk direktorat tertentu. Sekalipun alasannya untuk mencegah korupsi.

Tasdik menjelaskan hal itu menanggapi rencana kenaikan tunjangan pegawai Departemen Keuangan. Menurut Menteri Keuangan, hal itu dilakukan karena struktur gaji pegawainya tidak memadai.

Tunjangan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal, misalnya, akan dinaikkan karena saat ini jauh di bawah lembaga regulator pasar yang lain. Ini bisa membuat demoralisasi yang serius, kata Sri Mulyani (Koran Tempo, 13 November).

Tasdik menegaskan kenaikan tunjangan itu masih wacana. Namun, dia akan meminta klarifikasi kepada Departemen Keuangan. Kok, tiba-tiba siang bolong begini mau menaikkan gaji?

Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Bambang Anom menambahkan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara belum pernah membahas kenaikan tunjangan tersebut.

Namun, dia membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas bagaimana caranya agar aparatur yang punya beban tugas pelayanan berat dan berisiko tinggi, termasuk godaan yang besar, ditingkatkan kesejahteraannya.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said ketika dimintai konfirmasi membenarkan bahwa instansinya memang belum pernah membahas hal itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Sebab, Departemen Keuangan belum berencana menaikkan tunjangan pegawainya.

Menurut dia, isu kenaikan gaji dan tunjangan itu juga tidak jelas asal-muasalnya. Barangkali itu hanya pendapat orang yang salah interpretasi, ujarnya kemarin.

Kenaikan tunjangan gaji pada setiap departemen, kata dia, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tapi harus dibahas dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Jadi kami pasti akan membahas dengan mereka terlebih dulu jika ingin menaikkan gaji.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Andi Rahmat, mengungkapkan, dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian lembaga untuk APBN 2007, Dewan menyetujui adanya kenaikan belanja Departemen Keuangan. Tambahannya sebesar Rp 1,8 triliun.

Tambahan itu, menurut dia, bentuknya gelondongan. Maksudnya, Dewan hanya menyetujui jumlahnya tanpa mengetahui detail pengeluarannya. Yang diketahui Dewan adalah dari jumlah itu, Rp 1,2 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak, Rp 300 miliar untuk Direktorat Jenderal Bea-Cukai, dan sisanya untuk Bapepam serta Badan Kebijakan Fiskal. NUR AINI | AGUS SUPRIYANTO | EKO NOPIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 15 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan