Kepala Sekolah dan Guru Bisa Dikenai Tuduhan Korupsi; Masuk SMA Negeri Rp 5 Juta

Pungutan untuk masuk ke sekolah negeri masih terjadi. Di salah satu sekolah menengah atas negeri di Malang, lulusan sekolah menengah pertama harus membayar minimal Rp 5 juta bila diterima sebagai siswa sekolah bertaraf internasional atau SBI itu.

Dalam SMS (pesan singkat) dari seorang wali murid kepada saya, syarat untuk menjadi siswa SBI di SMA Negeri di Malang itu adalah membayar minimal Rp 5 juta jika diterima, kata Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Rofi' Munawar dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Rasiyo dan stafnya di Surabaya, Kamis (28/6).

Pungutan dengan jumlah sangat tinggi itu, lanjut Rofi', sulit dibuktikan, tetapi kenyataannya terjadi setiap tahun. Masalahnya, orangtua umumnya tidak berani mengatakan hal itu karena khawatir anaknya tidak diterima. Belum lagi siswa-siswa titipan yang juga pasti terjadi, tuturnya.

Mendengar ada syarat (pembayaran) tersebut, Rasiyo segera menyatakan tidak ada aturan demikian. Itu oknum saja dan akan saya tindak lanjuti, tuturnya. Namun, Rasiyo mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim saat ini tidak mempunyai kewenangan besar.

Mengenai pungutan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 telah mengatur bahwa besaran harus ditentukan secara demokratis bersama wali murid/orangtua dan tidak dipaksakan setelah siswa diterima, bukan sebelumnya. Selain itu, pertanggungjawaban harus akuntabel dan transparan. Siswa miskin juga harus boleh bersekolah gratis. Wali murid yang keberatan juga harus menyampaikannya, ujarnya.

Keputusan Dinas Pendidikan Surabaya untuk membebaskan jumlah pungutan kepada setiap sekolah negeri untuk tahun ini, menurut Rasiyo, juga sesuai dengan Keputusan Mendiknas tersebut.

Pengamat pendidikan dari Universitas Widya Mandala, Anita Lie, mengatakan, tanpa pembatasan pungutan, sekolah jelas akan memilih siswa yang mampu membayar tinggi. Sekolah negeri yang sebenarnya tempat terakhir siswa mendapat pendidikan gratis akhirnya tidak dapat diharapkan lagi. Hak anak-anak miskin untuk bersekolah pun terpangkas.

Solusinya, kata Anita, sekolah negeri boleh saja menarik pungutan atas nama pengembangan. Namun, mesti ada regulasi dan pembatasan. Misalnya, sesuai kondisi daerah, ditentukan sekian persen siswa miskin tidak boleh dipungut bayaran.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pembangunan Badan Pengawas Kota Surabaya Aston Tambunan mengingatkan, kepala sekolah dan guru bisa dikenai tuduhan korupsi karena pungutan itu. Karena itu, sebaiknya tidak memungut apa pun tanpa dasar hukum. (INA/RAZ)

Sumber: Kompas, 29 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan