Ketika Jabatan Menjadi Ujian

Jabatan adalah ujian, begitu orang bijak bilang. Dalam kondisi berlimpah kekuasaan, memang orang paling mudah tergelincir, misalnya, untuk melakukan korupsi. Di situlah kualitas seseorang diuji. Tapi korupsi tetap korupsi siapa pun pelakunya. Itu idealnya, tapi sulit betul menegakkan keadilan untuk yang bergelimang kuasa dan harta. Tentu ada masanya penutup mata Dewi Keadilan begitu rapat sehingga hukuman tak melihat jabatan.

Said Agil Husein al-Munawar
Bekas Menteri Agama itu tak tenang di masa pensiunnya. Perkara korupsi Rp 718 miliar dari rekening Dana Abadi Umat dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji bisa membuat dia menjadi pesakitan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap bahwa fulus mengalir ke ratusan pihak ketika Said Agil Husein al-Munawar menjabat Menteri Agama. Ada yang untuk merenovasi gorong-gorong rumah Pak Menteri, memberangkatkan sejumlah anggota Komisi Agama DPR naik haji pada 2002, membiayai audit Badan Pemeriksa Keuangan (2002), serta menyumbangkan duit umrah US$ 6.000 atau sekitar Rp 54 juta buat Jimly Asshiddiqie (18 November 2002). Saya segera membentuk tim pribadi untuk memeriksa keseluruhan faktanya, kata Jimly, yang kini Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/12).

Abdullah Puteh
Hukuman 10 tahun penjara tak cukup buat bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu. Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung pada 13 September lalu juga mengganjar Abdullah Puteh kewajiban membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dana yang kami terima dari istri Puteh akan kami serahkan kepada bendahara Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar Yessy Esmeralda, jaksa penuntut, Kamis (1/12). Ya, suami Marlinda Purnomo itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembelian helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia oleh pemerintah daerah Aceh. Puteh melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena proses pembelian tanpa tender.

Nurdin Halid
Ciuman syukur Nurdin Halid tak berhenti berlabuh di pipi istrinya. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/12), membulatkan kemenangannya menjadi 3-1 melawan jaksa dalam perkara korupsi. Hakim menilai dakwaan terhadap Ketua Induk Koperasi Unit Desa itu cacat hukum karena tanda tangan 19 saksi palsu. Nurdin, yang juga Ketua PSSI, didakwa mengimpor gula 72.438 metrik ton secara ilegal sehingga negara rugi Rp 3,41 miliar. Jaksa menuntut dia 10 tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

Nurdin sudah empat kali menjadi terdakwa sejak 1999. Hanya dalam perkara impor beras dari Vietnam dia diputus bersalah, Agustus 2005. Dalam tiga perkara lainnya--impor gula, korupsi dana sumbangan wajib petani cengkeh di Sulawesi Selatan Rp 115,7 miliar, dan korupsi dana distribusi minyak goreng Bulog dengan kerugian negara Rp 169,7 miliar--dia lolos. Nurbani pun terseret rasa haru yang terasa dari ciuman sang suami. JOBPIE SUGIHARTO

Sumber: Koran Tempo, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan