Ketua DPRD Banjarmasin Dihukum Satu Tahun

Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (11/6), menghukum Taufik Hidayat dengan satu tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin Asli Ginting itu juga mewajibkan Taufik membayar denda Rp 25 juta.

Selain kepada Taufik yang saat ini menjabat Ketua DPRD Banjarmasin, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain dalam perkara korupsi penyimpangan dana tak tersangka APBD Banjarmasin Rp 7,9 miliar untuk dana asuransi anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004.

Kelima terdakwa lain itu adalah Syamsul Qamar, Mahyani Diris, Hayatus Solihin, Sayuti Enggok, dan Syamsul Arifin. Kecuali Syamsul Arifin, lima terdakwa lainnya sudah mengembalikan dana asuransi Rp 173,5 juta per orang kepada jaksa.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Yang meringankan, kata Ginting, selain mengembalikan uang negara, mereka juga berlaku sopan selama persidangan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan selama menjadi anggota dewan.

Seusai sidang, para terdakwa tidak langsung ditahan karena dalam vonisnya hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menahan mereka. Taufik Hidayat menyatakan akan berpikir-pikir dulu untuk menentukan sikap, melakukan banding atau menjalani hukuman. Hal senada dikemukakan Masdari Tasmin, penasihat hukum para terdakwa.

Para terdakwa yang telah divonis itu adalah bagian dari 17 mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004.

Dalam perkara ini, PN Banjarmasin telah menghukum Wali Kota Banjarmasin Midpai Yabani dan empat mantan pimpinan DPRD. (ful)

Sumber: Kompas, 12 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan